Minggu, 31 Mei 2015

Makalah Hak Dan Wewenang Presiden

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang 1 yaitu untuk mengesahkan dan menetapkan UUD RI yaitu UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden dan memebentuk KNIP untuk membantu Presiden. Menurut pasal 4 Aturan Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk maka segala kekuasaan dijalan oleh presiden dan di bantu oleh Komite Nasional. Disini presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Pada masa Negara Indonesia Serikat, Pasal 118 ayat (1) konstitusi RIS ditegaskan bahwa „presiden tidak dapat diganggu gugat‟. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Sedangkan dalam UUDS 1950, presiden hanya merupakan kepala negara (pasal 45 UUDS) dan sama sekali bukan kepala pemerintahan. Serta dalam pasal 83 ayat (1) „presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.

Dalam pemerintahan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945 sangatlah penting. Karena di dalamnya memuat tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia ini. Selain itu juga terdapat aturan-aturan, bentuk negara, lambang, lagu kebangsaan dan lain-lain. Selain itu, Undang-Undang Dasar tahun 1945 pernah 4 kali diamandemen, yaitu pada tanggal 19 Oktober 1999 yang merupakan amandemen pertama, tanggal 18 Agustus 2000 yang merupakan amandemen kedua, tanggal 10 November 2001 yang merupakan amandemen ketiga dan tanggal 10 Agustus 2002 yang merupakan amandemen yang terakhir atau amandemen keempat. Hal ini dilakukan agar isi dari Undang-Undang Dasar tersebut bisa sesuai dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik dan tegas. Dan alam proses tersebut ada perbedaan antara sebelum amandemen dengan yang setelah amandemen, diantaranya adalah tugas dan wewenang presiden.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah hak, wewenang, dan kewajiban presiden menurut UUD 1945?
2. Bagaimanakah system Pemilihan dan Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden ?
3. Bagaimanakah system Pemberhentian Presiden dan wakil presiden?
4. Apasajakah Keputusan Presiden?
5. Apa dasar hukum Presiden dan wakil presiden di indoneia?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Mengetahui hak, wewenang, dan kewajiban presiden menurut UUD 1945.
2. Mengetahui Pemilihan dan Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden.
3. Mengetahui system Pemberhentian Presiden dan wakil presiden.
4. Mengetahui apasajakah Keputusan Presiden.
5. Mengetahui dasar hukum Presiden dan wakil presiden.

BAB II PEMBAHASAN

A. Kedudukan Presiden

Presiden adalah pemimpin sekaligus kepala Negara yang berhak membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Dalam kedudukan selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai wewenang, kewajiban, dan hak yang ditetapkan dalam UUD 1945 diantaranya:
1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AL, AD, dan AU .
2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
3. Menyatakan keadaan bahaya.
4. Mengangkat konsul dan duta. Dalam mengangkat duta atas pertimbangan DPR, menerima penempatan duta Negara lain atas pertimbangan DPR .
5. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
6. Berhak Mengajukan RUU kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah .
7. Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan Sembilan orang anggota hakim konstitusi.
8. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dan disetujui DPR.
9. Peresmian anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
10. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD .
11. Berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa.
12. Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU.
13. Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri .
14. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden.
15. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU.
16. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR .
17. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
18. Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada bangsa dan negara .

Penjelasan UUD 1945 menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukanlah “diktator”  artinya memiliki kekuasaan tidak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas eksekutif Presiden tak luput dari pengamatan MPR, suatu Lembaga Negara Tertinggi yang berwenang memberhentikan Presiden walaupun belum habis masa jabatannya. Dalam kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Penjelasan UUD 1945 menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukanlah “diktator” artinya kekuasaan tidak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas eksekutif Presiden tak luput dari pengamatan MPR, MPR berwenang memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD . Dalam kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD 1945 memimpin Kabinet (presidensil) sekaligus sebagai symbol negara.

B. Pemilihan dan Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden

1. Pemilihan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden . Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

2. Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
d. Terdaftar sebagai Pemilih.
e. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
f. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
g. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI h. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

C. Pemberhentian Presiden Dan Wakil Presiden

Unsur pemberhentian presiden dan/wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, memutus pendapat DPR bahwa Presiden ddan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. \
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan .

D. Keputusan Presiden

Keputusan-keputusan presiden berbentuk, antara lain:
1. Undang-Undang
Bentuk peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Berisi peraturan lebih lanjut tentang ketentuan UUD 1945 atau mengatur hal lain yang dipandang perlu di atur dengan undang-undang. RUU yang telah disiapan oleh presiden di ajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR kekuasaan Negara, wilayah Negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, dan keuangan Negara  .
2. Peraturan Pemerintah.
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya  . Contoh : uu no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas yang kemudian dikeluarkan PP no 19 thn 2005 tentang standar pendidikan. 3. Peraturan Presiden Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden. Materi muatan perpres berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Contoh : kepres no 52 tahun 2004 tentang komisi nasional lanjut usia merupak perintah UU No 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia.

E. Dasar Hukum

Dasar hukum presiden dan wakil presiden terdapat pada UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan UU No. 10 2004 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. . Ketentuan dalam UUD 1945 yang harus diatur dengan UU adalah Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian.

BAB III PENUTUP

A. Simpulan
Selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai wewenang, kewajiban, dan hak yang ditetapkan dalam UUD 1945 salah satu diantaranya adalah Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AL, AD, dan AU, Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. Diantara keputusan-keputusan presiden adalah Undang-undang, Perpu, dan Perpres
B. Saran
Negara kesatuan republik Indonesia menganut system pemerintahan presidensil tetapi pada kenyataannya juga menganut system pemerintahan monarki, sehngga menimbulkan penafsiran yang majemuk dan ketidak- pastian system pemerintahan, semoga Kedepannya Indonesia menjadi lebih baik lagi

republis from _http://www.academia.edu/9819710/Makalah_Hak_Dan_Wewenang_Presiden