Selasa, 31 Maret 2015

Makalah Tentang Pemilihan Umum

Makalah tentang Pemilihan Umum

I. PENDAHULUAN
Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan
Sebuah negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya. Adalah demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri. Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah. Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan azas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila ia disukai oleh sebagian besar rakyat. Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa Pengertian Pemilihan Umum?
B. Bagaimana Sistem Pemilihan Umum?
C. Bagaimana Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia?

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[1]
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan : “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Mana kedaulatan sama dengan makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi wewenang membuat keputusan. Tidak ada satu pasalpun yang menentukan bahwa negara Republik Indonesia adalah suatu negara demokrasi. Namun, karena implementasi kedaulatan rakyat itu tidak lain adalah demokrasi, maka secara implesit dapatlah dikatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi.
Hal yang demikian wujudnya adalah, manakala negara atau pemerintah menghadapi masalah besar, yang bersifat nasional, baik di bidang kenegaraan, hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya ekonomi, agama “ semua orang warga negara diundang untuk berkumpul disuatu tempat guna membicarakan, merembuk, serta membuat suatu keputusan.” ini adalah prinsipnya.[2]

B. Sistem Pemilihan Umum
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada 2 prinsip pokok, yaitu :
a. Single-member constituency (satu daerah memilih atau wakil; biasanya disebut Sistem Distrik). Sistem yang mendasarkan pada kesatuan geografis. Jadi setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat.
Sistem ini mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya :
1) Kurang memperhitungkan adanya partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
2) Kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya.
Disamping itu sistem ini juga mempunyai kelebihan, antara lain :
1) Wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
2) Lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
3) Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional
4) Sederhana dan mudah untuk diselenggarakan

b. Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang). Gagasan pokok dari sistem ini adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Sistem ini ada beberapa kelemahan:
a. Mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru
b. Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya
c. Mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua-partai atau lebih.[3]
Keuntungan system Propotional:
a. System propotional di anggap representative, karena jumlah kursi partai dalm parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang di peroleh dalam pemilu.
b. System ini di anggap lebih demokatis dalam arti lebih egalitarian, karena praktis tanpa ada distorsi.[4]
Di Indonesia pada pemilu kali ini, tidak memakai salah satu dari kedua macam sistem pemilihan diatas, tetapi merupakan kombinasi dari keduanya.
Hal ini terlihat pada satu sisi menggunakan sistem distrik, antara lain pada Bab VII pasal 65 tentang tata cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana setiap partai Politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Disamping itu juga menggunakan sistem berimbang, hal ini terdapat pada Bab V pasal 49 tentang Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana : Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1000.000 (satu juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi
b. Provinsi dengan julam penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
e. Provinsi dengan jumlah penduduk 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. Provinsi dengan jumlah penduduk 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.[5]

C. Pelaksanaan pemilihan Umum di Indonesia
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2004 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan Sembilan kali pemilhan uum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Dari pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum 1955 dan 2004 mempunyai kekhususan di banding dengan yag lain.
Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentuka hasil pemilhan umum yang cocok untuk Indonesia.[6]
Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
a. Merencanakan penyelenggaraan KPU.
b. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
d. Menetapkan peserta pemilu.
e. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.[7]
Dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini bertugas mempersiapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. MPR juga mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakilnya (Wakil Presiden). MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, sedangkan Presiden bertugas menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Di sini, peran Presiden adalah sebagai mandataris MPR, maksudnya Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.[8]
Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen keempat tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen kedua tahun 2000 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” serta Pasal 22C UUD 1945 hasil Amandemen ketiga tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.” Dalam Pasal 6A UUD 1945 yang merupakan hasil Amandemen ketiga tahun 2001 dijelaskan mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lengkapnya berbunyi:
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden[9]
UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia mengatur masalah pemilihan umum dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E sebagai hasil Amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001. Secara lengkap, bunyi Pasal 22E tersebut adalah:
a. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
d. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
e. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
f. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.[10]

IV. KESIMPULAN
Dari materi diatas setidaknya ada beberapa poin yang dapat disarikan dalam tema singkat tentang “pemilu” ini:
a. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Dalam pembagian tipe demokrasi modern, saat ini Negara Republik Indonesia sedang berada dalam tahap demokrasi dengan pengawasan langsung oleh rakyat. Pengawasan oleh rakyat dalam hal ini, diwujudkan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
c. Disusunnya undang-undang tentang pemilu, partai politik, serta susunan dan kedudukan lembaga legislatif yang baru menjadikan masyarakat kita lebih mudah untuk memulai belajar berdemokrasi.
d. Cepat atau lambat, rakyat Indonesia akan dapat memahami bagaimana caranya berdemokrasi yang benar di dalam sebuah republik.
e. Pemahaman ini akan timbul secara bertahap seiring dengan terus dijalankannya proses pendidikan politik, khususnya demokrasi di Indonesia, secara konsisten.

V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun. Punulis menyadari dalam makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesan “sempurna”. Oleh karena itu, kritik dan saran yang kontruktif sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah saya selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membcanya. Amien.

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo,Miriam,2007,Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta:Ikrar Mandidrabadi
______________,2008,edisi revisi Dasar-dasar Ilmu Politik,Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,
Soehino,2010,Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia, Yogyakarta:UGM
Tim Eska Media. 2002, Edisi Lengkap UUD 1945. Jakarta: Eska Media.
Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD


[1] Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, hal 35.
[2] Soehino, Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia,( Yogyakarta: UGM 2010),hlm.72
[3] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik,(Jakarta:Ikrar Mandidrabadi,2007),hlm. 177
[4] Miriam Budiardjo, edisi revisi Dasar-dasar Ilmu Politik,(Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,2008),hlm.467-468
[5] Op Cit, hlm,58-64
[6] Op Cit, hlm,473
[7] UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. hlm.18
[8] Tim Eska Media. Edisi Lengkap UUD 1945. (Jakarta: Eska Media. 2002). Hlm.74
[9] Ibid ,hlm. 36-37
[10] Ibid . hlm.51.

repost from source_http://sensorku.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-pemilu.html

Makalah Kedudukan Hak Ulayat Dalam UUPA

KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM UUPA


I. PENDAHULUAN
Sesuai dengan Undang-Undang no.5 tahun 1960 yaitu UUPA, dimana UUPA merupakan undang-undang yang menjadi pokok dalam penyusunan hukum tanah Nasional di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui pula UUPA mengakhiri kebinekaan perangkat hukum yang mengatur dalam bidang pertanahan yang mana dalam pengaplikasiannya masih di dasarkan pada hukum adat.
Selain hukumnya UUPA juga menunifikasikan hak-hak penguasaan atas tanah terutama hak-hak atas tanah yang di dalamnya masih banyak melahirkan kontroversi maupun hak-hak jaminan atas tanah. Dewasa ini hukum adat apabila kita melihat realita yang ada dalam perihal hak atas tanah dapat memungkinkan di dalamnya adanya penguasaan atas tanah yang secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
Hal tersebut diatas seiring dengan rumusan konsepsi hukum adat yang mempunyai sifat komunalistik religius. Dimana dengan adanya hal tersebut menimbulkan dan menunjuk adanya hak ulayat dalam masyarakat adat, yang keberadaannya dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) masih dipermasalahkan. Begitu juga statusnya dalam masyarakat adat itu sendiri.
Maka dari itu, untuk lebih jelasnya penulis akan berusaha untuk mengelaborasikan secara terperinci dan menjawab permasalahan tersebut diatas dalam bentuk tulisan yang berjudul “Kedudukan Hak Ulayat dalam UUPA”.

II. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakan kedudukan hak ulayat dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) di Indonesia?
2. Apa saja yang termasuk dalam tanah ulayat tersebut?
III. PEMBAHASAN
a. Pengertian
Definisi dari hak ulayat disini adalah suatu sifat komunaltistik yang menunjuk adanya hak bersama oleh para anggota masyarakat hukum adat atas suatu tanah tertentu. 
Dalam pelaksanaannya, kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang teritorial (Desa, Marga magari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat geneologik atau keluarga, seperti suku.
Para warga sebagai anggota kelompok, masing-masing mempunyai hak untuk menguasai dan menggunakan sebagian tanah bersama tersebut guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya, namun tidak ada kewajiban untuk menguasai dan menggunakannya secara kolektif. Oleh karena itu penguasaan tanahnya dirumuskan dengan sifat individual.
Dalam pada itu, hak individual tersebut bukanlah bersifat pribadi, semata-mata, di dasari, bahwa yang dikuasai dan digunakan itu adalah sebagian dari tanah bersama. Oleh karena itu dalam penggunaannya tidak boleh hanya berpedoman pada kepentingan pribadi semata-mata, melainkan juga harus diingat akan kepentingan bersama, yaitu kepentingan kelompok, maka sifat penguasaan yang demikian itu pada dirinya mengandung apa yang disebut dengan unsur kebersamaan. 
Oleh sebab itu, hak bersama yang merupakan hak ulayat itu bukan hak milik dalam arti yuridis, akan tetapi merupakan hak kepunyaan bersama, maka dalam rangka hak ulayat dimungkinkan adanya hak milik atas tanah yang dikuasai pribadi oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
b. Kedudukan Hak Ulayat dalam UUPA
Pada dasarnya hak ulayat keberadaannya dalam UUPA adalah sudah diakui, akan tetapi pengakuan tersebut masih diikuti oleh syarat-syarat tertentu, yaitu: “eksistensi” dan mengenai pelaksananya. Oleh karena itu, hak ulayat dapat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada. Maksudnya adalah apabila di daerah-daerah dimana hak itu tidak ada lagi, maka tidak akan dihidupkan kembali.
Pelaksanaan tentang hak ulayat dalam UUPA diatur di dalam pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut : “Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Sesuai dengan apa yang diterangkan dalam penjelasan umum (Angka H/3) disini ditegaskan pula bahwa kepentingan sesuatu masyarakat harus tunduk pada kepentingan nasional dan negara yang lebih tinggi dan lebih luas". 
Oleh sebab itu, pelaksanaan hak ulayat secara mutlak, yaitu seakan-akan anggota-anggota masyarakat iu sendirilah yang berhak atas tanah wilayahnya itu, dan seakan hanya di peruntukan masyarakat hukum adat itu sendiri. Maka sikap yang demikianlah yang oleh UUPA dianggap bertentangan, hal ini sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam pasal 1 dan 2. 
Dalam UUPA dan hukum tanah nasional, bahwasanya hak ulayat tidak di hapus, tetapi juga tidak akan mengaturnya, dalam artian adalah mengatur hak ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Karena pada dasarnya hak ulayat hapus dengan sendirinya melalui proses alamiah, yaitu dengan menjadi kuatnya hak-hak perorangan dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan (uraian 85 dan 106 E). 
c. Tanah-Tanah Ulayat
Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan ghaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kebidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. 
Disinilah sifat religius hubungan hukum antara para warga masyarakat hukum adat bersama dengan tanah ulayatnya ini. Adapaun tanah ulayat atau tanah bersama yang dalam hal ini oleh kelompok di bawah pimpinan kepala adat masyarakat hukum adat, misalnya adalah hutan, tanah lapang, dan lain sebagainya. Tanah untuk pasar, penggembalaan, tanah bersama, dan lain-lain yang pada intinya adalah demi keperluan bersama.
IV. KESIMPULAN 
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sekiranya dapat kami gambarkan bahwasanya hak ulayat dalam masyarakat hukum adat tersebut selain mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah-bersama para anggota atau warganya, yang termasuk bidang hukum perdata, juga mengandung tugas, kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan peruntukan dan penggunaannya yang termasuk bidang hukum publik.
Hak bersama dalam masyarakat adat yang merupakan hak ulayat bukan hak milik dalam arti yuridis, melainkan merupakan hak kepunyaan bersama yang itu adalah kepentingan bersama.


_________o0o_________

DAFTAR PUSTAKA

Bushar, Muhammad, Prof. S.H, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta : PT. Pradnya Paramitha, Cet-IX, 1994
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Djambatan, Cet. 7, 1997
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, Cet-VIII, 1989
Sutami, Siti, A. S.H, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung : PT. Eresco, 1992
Soekanto, Prof. Dr, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Jakarta : CV. Rajawali Press, 1981

repost from source_http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/kedudukan-hak-ulayat-dalam-uupa.html

Selasa, 24 Maret 2015

Makalah Manajemen Perpustakaan "Pengembangan Perpustakaan"

 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
          Manusia tidak bisa hidup tanpa informasi. Bahkan informasi timbul bersamaan dengan terciptanya manusia pertama didunia, yaitu sejak Nabi Adam a.s. di ciptakan oleh Allah. Nabi Adam a.s. waktu berdialog segitiga dengan malaikat, Allah mengajarkan beberapa ilmu pengetahuan kepada Adam tentang nama-nama benda.[1] Allah telah mengilhamkan (mengajarkan) ilmu pengetahuan kepada nabi Adam a.s. sehingga ia dapat menyebutkan nama-nama benda kepada malaikat. Sejak dialog itulah timbulnya komunikasi informasi berkembang sampai sekarang ini.
          Informasi dalam bahasa latin “informare” berarti membentuk; membentuk melalui pendidikan, selain mengandung pengertian “pendidikan” informasi berarti penelitian, pesan dan keterangan. Berdasarkan pengertian “information” dalam bahasa inggris dewasa ini diartikan penambahan pengetahuan di pihak penerima.[2]. penambahan ilmu pengetahuuan itu berarti belajar melalui pendidikan baik formal ataupun informal.
          Sejak tahun 1961 pada masa pemerintahan orde lama melalui PP no. 20 Tahun 1961, telah memberikan perhatian dan memikirkan bagaiman pentingnya suatu pekerjaan dokumentasi dan perpustakaan, yang pada dasarnya adalah pengelolaan informasi. Pengelolaan informasi dimaksud adalah mengumpulkan, menyusun dan memelihara buku-buku dan dokumen pustaka dengan meaksud untuk menyediakan bagi keperluan-keperluan pengetahuan, penyelidikan, pengajaran dan keperluan lainnya yang sejenis. Dilain pihak untuk dapat menyediakan keterangan-keterangan dalam bentuk dokumen baru tentang pengetahuan dalam arti kata yang luas sebagai hasil kegiatan manusia dan untuk keperlan itu mengumpulkan dan menyusun keterangan-keterangan tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
a.  Mengetahui pengetian perkembangan perpustakaan
b. Mengetahui dan memahami pengembangan koleksi
c.  Mengetahui dan memahami pengembangan sumber daya manusia
d. Memahami dan memahami pengembangan masyarakat pemakai
e.  Memahami dan mengetahui pengembangan system layanan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pengembangan Perpustakaan
          Pengembangan perpustakaan merupakan satu rangkaian kegiatan dengan pembinaan. Jika pembinaan perpustakaan diartikan sebagai usaha atau tindakan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang berdaya guna yang semakin baik, maka pengembangan perpustakaan adalah upaya untuk meningkatkat segala sesuatu yang sudah dicapai. Maksudnya agar perpustakaan secara terencana dapat lebih berkembang dan maju seperti talah di uraikan bahwa pembinaan perpustakaan mencangkup 12 aspek. Aspek yang terakhir diuraikan adalah penelitian dan pengembangan.[3]
          Oleh karena itu pengembangan yang dilakukan adalah berdasarkan hasil penelitian dan mencangkup seluruh aspek tersebut. Akan tetapi agar pengembangan dapat terfokus pada aspek-aspek tertentu, maka pengembangan yang dilakukan harus terseleksi. Yakni dipilih sector-sektor atau bidang-bidang tertentu yang menurut kebutuhan, kemampuan dan prioritas harus dikembangkan. Oleh karena itu tidak mungkin bagi sebuah perpustakaan melakukan pengembangan atas segala sesuatunya secara bersamaan. Hal itu untuk menyesuaikan dengan kemampuan dan menghindari terjadinya ketidakefisienan (Inefisiensi). Pengembangan untuk setiap jenis perpustakaan akan berbeda satu sama lain. Sektor-sektor atau bidang-bidang yang perlu di kembangkan dalam sebuah perpustakaan antara lain : 1. Koleksi, 2. Sumber daya manusia, 3. Masyarakat pemakai, dan 4. Sistem layanan.
2.2. Pengembangan Koleksi
          Koleksi perpustakaan merupakan salah satu faktor utama (pilar) sebuah perpustakaan. Oleh karena koleksi perpustakaan akan memberikan ciri dan warna sebagai berikut :
·         Memberikan ciri sebagai jenis perpustakaan yang dibentuk. Misalnya perpustakaan umum, koleksinya mencangkup semua disiplin ilmu dan dimaksudkan untuk dipakai oleh smua lapisan masyarakat, sehingga penekanannya terletak pada variasi jeniskoleksi.[4]
          Pengembangan koleksi merupakan proses memastikan bahwa kebutuhan informasi dari para pemakai akan terpenuhi secara tepat waktu dan tepat guna dengan memanfaatkan sumber-sumber informasi yang dihimpun oleh perpustakaan. Sumber-sumber informasi tersebut harus dikembangkan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi perpustakaan dan masyarakat yang dilayani. Kondisi local yang memperngaruhi proses pengembangan koleksi dapat dijabarkan menjadi lima hal, yaitu 1. Masyarakat atau institusi, 2. Tujuan perpustakaan, 3. Kelompok masyarakat/ pemakai yang harus dilayani, 4. Koleksi yang telah ada, dan 5. Sumber daya yang tersedia yang meliputi sumber daya manusia, dana, bahan yang tersedia, serta alat bantu untuk identifikasi dan evaluasi yang tersedia (Magrill and Corbin, 1989: 16).
          Pengembangan koleksi tidak hanya mencangkup kegiatan pengadaan dan pustaka, tetapi juga menyangkut masalah perumusan kebijakan dalam memilih dan menentukan bahan pustaka mana yang  akan di adakan serta metode-metode apa yang akan diterapkan. Kebijakan pengembangan koleksi merupakan alat perencanaan dan sarana untuk mengkomunikasikan tujuan dan kebijakan pengembangan koleksi. Agar kebijakan pengembangan koleksi dapat dilaksanakan secara terarah, kebijakan pengembangan koleksi harus disusun secara tertulis. Tanpa adanya kebijakan tertulis, kesalah pahaman akan terjadi sehingga pengembangan koleksi yang mutakhir dan relevan tidak akan terpenuhi.[5]
          Pada akhirnya pengembangan koleksi bertujuan untuk 1. Menambah jumlah, 2. Meningkatkan dan jenis bahan bacaan serta, 3. Meningkatkan mutunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakai. Pada sisi yang lain jika koleksi terus bertambah, sedangkan ruangan, rak dan tempat menyimpan tidak dikembangkan, maka pada suatu saat nanti perpustakaan akan penuh. Koleksi yang sudah relatif lama dan tidak terpakai lagi sebaiknya didata dan di tata kembali. Untuk menghindari keadaan yang demikian, maka dalam kegiatan pengembangan koleksi harus disertai kegiatan penyiangan. Untuk memisahkan koleksi yang kada luarsa, rusak,dan tidak terpakai lagi, dikeluarkan dari jajaranya di rak buku, dan tempatnya dipergunakan untuk koleksi yang baru.
2.3. Pengembangan Sumber Daya Manusia
          Tenaga perpustakaan menurut Depdiknas, (2004) sebaiknya terdiri dari pustakawan, asisten pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga fungsional lainnya sebagai berikut:[6]
1.   Pustakawan dengan pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dalam bidang ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo), atau S1 bidang lain yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan perpustakaan, dengan tugas keprofesian dalam bidang perpustakaan.
2.  Asisten pustakawan dengan pendidikan ilmu perpustakaan tingkat diploma dalam bidang ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi (Pusdokinfo) dengan tugas melaksanakan tugas penunjang keprofesian dalam bidang perpustakaan.
3.     Tenaga fungsional lain dengan pendidikan kejuruan  atau keahlian tingkat kesarjanaan dengan tugas melaksanakan pekerjaan  penunjang koprefesian seperti pranata komputer dan kearsipan.
4. Tenaga administrasi dengan tugas melaksanakan kegiatan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, penjilidan, perlistrikan, grafika , dan lain-lain.
          Adanya pembagian SDM tersebut di atas diharapkan ada keserasian kerja antar petugas perpustakaan, saling mendukung dalam pencapaian tujuan perpustakaan dan tidak terjadi tumpangtindih dalam pembagian job description.
          Peran SDM perpustakaan sangat menentukan terwujudnya fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar para civitas akademika dalam pencapaian tujuan pembelajaran, sumber informasi yang mudah diakses oleh pencari dan pengguna informasi, sebagai tempat untuk mendapatkan sumber-sumber primer dan sekunder untuk melakukan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan, mengembangkan kreativitas, minat dan daya inovasi pengguna perpustakaan, dan membantu melakukan publikasi karya yang dihasilkan oleh civitas akademika.
          Pengelolaan perpustakaan pada bagian pengembangan koleksi  memerlukan SDM yang bertugas mencari informasi judul-judul buku dan majalah melalui internet, sehingga  pekerjaannya lebih cepat diselesaikan dan lebih mudah dilakukan. Dapat juga melanggan jurnal secara online atau dalam bentuk CD-ROM. Pengolahan bahan pustaka  memerlukan SDM  yang mempunyai tingkat analisis yang tinggi terhadap pengklasifikasian bahan pustaka, penentuan subyek , entri data dan pembuatan katalog sehingga bahan pustaka yang baru dapat dimanfaatkan oleh pengguna secara cepat dan mudah ditemukan di rak.
          Sedangkan di bagian pelayanan pengguna diperlukan SDM  yang bertindak cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan, menyediakan sarana penelusuran  yang dapat mengakses informasi secara luas, misalnya penggunaan internet dan peminjaman koleksi antar perpustakaan yang dilakukan secara elektronis. SDM di bagian ini haruis berjiwa SMART , yang berarti Siap mengutamakan pelayanan, Menyenagkan dan menarik, Antusias/bangga pada profesi, Ramah dan menghargai pengguna jasa, dan Tabah di tengah kesulitan. (F. Rahayuningsih, 2006).
          Pengembangan teknologi informasi yang cepat memungkinkan SDM untuk melakukan penyimpanan dan pendayagunaan informasi dan pengetahuan yang lebih menarik, interaktif, dan mudah dipahami melalui visualisasi multimedia yang berupa teks, suara, gambar, dan animasi/film. Melalui visualisasi multimedia ini akan mengubah paradigma belajar dari hanya melihat dan membaca menjadi paradigma belajar  dengan membaca, melihat, mendengar, mengamati, dan mengerjakan (learning by seeing, reading, hearing, observing, and doing). (Kudang B. Seminar: 2004). 
1. Kompetensi dan Profesionalisme
          Secara umum definisi kompetensi adalah: “… Karakteristik   dasar yang terdiri dari kemampuan (skill), pengetahuan (knowledge) serta atribut personal (personal attributes) lainnya yang mampu membedakan seseorang yang perform  dan tidak perform.” Artinya,  sistem kompetensi ini berusaha mengeksplorasikan lebih jauh suatu posisi, untuk menjawab satu pertanyaan pokok tentang apa saja pengetahuan, ketrampilan atau perilaku utama yang diperlukan untuk berhasil dalam suatu posisi tertentu?” (Anthony Dio Martin dalam Budi W. Soetjipto: 2003). Kompetensi merupakan hal yang sangat penting, karena kompetensi menawarkan suatu kerangka yang efektif dan efisien dalam mendayagunakan sumber-sumber daya yang terbatas. SDM yang memiliki kompetensi tinggi dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, tepat waktu, dan tepat sasaran,.  (Depdikbud, 2004). Sedangkan profesionalisme adalah kemampuan untuk mengerjakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tuntutan penyelesaian suatu tugas (kualitas, efisiensi, efektivitas, dan waktu). (F. Rahayuningsih: 2006).
Kompetensi yang dirumuskan oleh US Special Library Associations dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan keperluan perpustakaan perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
·         Kompetensi professional, yaitu terkait dengan pengetahuan pustakawan dalam hal ;

1. Memiliki pengetahuan tentang isi sumber-sumber informasi, termasuk kemampuan untuk mengevaluasi dan mneyaring sumber-sumber tersebut secara kritis,
2.      Memiliki pengetahuan tentang subyek khusus yang sesuai dengan kegiatan perguruan tinggi,
3.      Mengembangkan dan mengelola layanan informasi dengan baik, mudah diakses, dan efektif dalam pembiayaan yang sejalan dengan aturan strategis perguruan tingginya,
4.      Menyediakan bimbingan dan bantuan terhadap pengguna layanan informasi dan perpustakaan,
5.      Melakukan survai mengenai jenis dan kebutuhan informasi, layanan informasi dan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pengguna,
6.     Mengetahui dan mampu menggunakan teknologi informasi untuk pengadaan, pengorganisasian, dan penyebaran informasi,
7. Mengetahui dan mampu menggunakan pendekatan bisnis dan manajemen untuk mengkomunikasikan perlunya layanan informasi kepada pimpinan perguruan tinggi,
8.      Mengembangkan produk-produk informasi khusus untuk digunakan di dalam atau di luar lembaga atau oleh pelanggan secara individu,
9.   Mengevaluasi hasil penggunaan informasi dan menyelenggarakan penelitian yang berhubungan dengan pemecahan masalah-masalah manajemen informasi,
10.  Secara berkelanjutan memperbaiki layanan informasi untuk menanggapi perubahan kebutuhan.
2.4. Pengembangan Masyarakat Pemakai
          Pemakai perpustakaan atau dapat disebut pelanggan, atau konsumen merupakan target dan sasaran utama penyelenggaraan perpustakaan. Semua daya dan upaya semata-mata diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat. Maksudnya adalah agar masyarakat yang berpotensi dapat diharapkan memakai perpustakaan dapat bertambah dan berkembang jumlahnya dari waktu ke waktu.
         
Pengembangan masyarakat pemakai dilakukan dengan cara :
1.      Sosialisasi perpustakaan kepada masyarakat
2.      Membuka dan memperluas akses dan informasi perpustakaan
3.      Mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat
4.      Memberikan kemudahan layanan dan pemakaian perpustakaan
5.      Mengembangkan jenis layanan
6.      Menciptakan suasana dan kesan yang menarik dan baik kepada pengunjung
7.      Menerapkan teknologi informasi tepat guna yang dapat membantu pemakai
8.      Memenuhi semua kebutuhan informasi pemakai dengan cepat dan tepat
9.      Menciptakan citra layanan yang baik, sehingga pengunjung termotivasi untuk ingin kembali lagi ke perpustakaan atas kemauan sendiri.[7]
2.5. Pengembangan System Layanan
          Penerapan suatu system layanan diperpustakaan adalah dimaksudkan agar proses pemberian jasa layanan dapat berlangsung tertib, teratur dan cepat tanpa ada hambatan. System layanan perpustakaan merupakan mata rantai rangkaian kegiatan yang terdiri atas beberapa sub bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
Unsur-unsur yang terdapat dan terkait dengan system layanan pepustakaan meliputi :

1.    Kesiapan petugas layanan baik fisik, mental, kemampuan, keterampilan, pengalaman dan kemauan.
2.     Kesiapan peralatan, dan perlengkapan sebagai penunjang.
3.  Keharmonisan komunikasi, kerja sama, persamaan persepsi antara petugas dengan pengunjung perpustakaan.
4. Peraturan dan tata tertib perpustakaan yang singkat, jelas, dapat dimengerti dan dapat dilakasanakan serta dipatuhi oleh pemakai perpustakaan.
5.  Pedoman yang standar di bidang layanan perpustakaan yang berlaku umum, sehingga dapat ddipelajari untuk di praktikan.

          Gambaran alur dan mekanisme kerja, diawali di meja yang satu dan berakhir dimeja-meja yang lain secara tertibdan teratur. Bebrapa kegiatan yang ada pada leyanan perpustakaan yaitu : 1. Meja Informasi, 2. Meja Sirkulasi, 3. Administrasi Keanggotaan, 4. Lemari (laci) katalog, 5. Peraturan dan tata tertib layanan, 6. Kemudahan Akses Informasi.[8]
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
          Pengembangan perpustakaan merupakan satu rangkaian kegiatan dengan pembinaan. Jika pembinaan perpustakaan diartikan sebagai usaha atau tindakan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang berdaya guna yang semakin baik, maka pengembangan perpustakaan adalah upaya untuk meningkatkat segala sesuatu yang sudah dicapai.
          Pengembangan koleksi tidak hanya mencangkup kegiatan pengadaan dan pustaka, tetapi juga menyangkut masalah perumusan kebijakan dalam memilih dan menentukan bahan pustaka mana yang  akan di adakan serta metode-metode apa yang akan diterapkan.
          Peran SDM perpustakaan sangat menentukan terwujudnya fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar para civitas akademika dalam pencapaian tujuan pembelajaran, sumber informasi yang mudah diakses oleh pencari dan pengguna informasi, sebagai tempat untuk mendapatkan sumber-sumber primer dan sekunder untuk melakukan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan, mengembangkan kreativitas, minat dan daya inovasi pengguna perpustakaan, dan membantu melakukan publikasi karya yang dihasilkan oleh civitas akademika.
          Pemakai perpustakaan atau dapat disebut pelanggan, atau konsumen merupakan target dan sasaran utama penyelenggaraan perpustakaan. Semua daya dan upaya semata-mata diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat. Maksudnya adalah agar masyarakat yang berpotensi dapat diharapkan memakai perpustakaan dapat bertambah dan berkembang jumlahnya dari waktu ke waktu.
          Penerapan suatu system layanan diperpustakaan adalah dimaksudkan agar proses pemberian jasa layanan dapat berlangsung tertib, teratur dan cepat tanpa ada hambatan. System layanan perpustakaan merupakan mata rantai rangkaian kegiatan yang terdiri atas beberapa sub bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
DAFTAR PUSTAKA
QS 2:31-33
Ensiklopedia Indonesia, 1980 jil. 3
Sutarno, 2006. Manajemen Perpustakaan, (Sagung Seto), Jakarta.
Syihabudin Qalyubi. 2007.  Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi, (UIN Sunan Kalijaga), Yogyakarta.



[1] QS 2:31-33
[2] Ensiklopedia Indonesia, 1980 jil. 3 hal 1446
[3] Sutarno, Manajemen Perpustakaan, (Sagung Seto), Jakarta. 2006. Hlm. 112
[4] Ibid, hlm. 113
[5] Syihabudin Qalyubi, Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi, (UIN Sunan Kalijaga), Yogyakarta. 2007. Hlm. 78
[6] http://maryatun.staff.ugm.ac.id/wp/?p=14 di akses 1 Mei 2014 pukul 06.53
[7] Syihabudin Qalyubi, Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi, (UIN Sunan Kalijaga), Yogyakarta. 2007. Hlm. 118
[8] Ibid, hlm. 119


Source _ http://mahrusali611.blogspot.com/2014/05/makalah-manajemen-perpustakaan.html

Makalah Pengertian dan Macam-Macam Mikroskop


PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM MIKROSKOP


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Mikroskop merupakan alat bamtu utama dalam melakukan pengamatan dan penelitian dalam bidang biologi, karena dapat digunakan untuk mempelajari struktur benda-benda yang kecil. Ada 2 macam mikroskop, yaitu mikrodkop optic dan mikroskop electron. Mikroskop optic yang sering digunakan adalah mikroskop biologi dan mikroskop stereo.
Salah satu pengukur objek miskroskopis adalah micrometer. Ada 2 macam micrometer yaitu micrometer objektif dan micrometer okuler. Alat ini dapat berfungsi apabila dipakai bersama-sama dengan mikroskop.
Sedangkan mahasiswa sendiri tidak semua nya mengerti tentang permasalahan diatas. Makalah ini dibuat dengan tujuan agar mahasiswa mengetahui macam-macam mikroskop, bagaian-bagain mikroskop dan fungsinya serta hal-hal lain yang berhubungan dengan mikroskop itu sendiri.
1.2Rumusan Masalah
1. Apa macam-macam MIKROSKOP?
2. Apa bagian-bagian miskrskop dan fungsinya?
3. Bagaimana sifat-sifat banyangan yang terbentuk pada mikroskop?
4. Bagaimana cara menggunakan mikroskop?
1.3Tujuan
1. Mengetahui macam-macam mikroskop
2. Mengetahui bagian-bagian mikroskop dan fungsinya
3. Mengetahui sifat-sifat banyangan pada mikroskop
4. Melatih ketrampilan dalam pengaturan obyek mikroskopis dalam mikrometer

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

PENGERTIAN MIKROSKOP
Mikroskop adalah sebuah alat untuk melihat objek yang terlalu kecil untuk dilihat dengan mata telanjang. Kata mikroskopik berarti sangat kecil, tidak mudah dilihat dengan mata. (Mikroskop wikipeda 27/09/2007)

Antony Van Leuwenhoek orang yang pertama kali menggunakan mikroskop walaupun dalam bentuk sederhana pada bidang mikrobiologi. Kemudian pada tahun 1600 Hans dan Z Jansen telah menemukan mikroskop yang lebih maju dengan nama mikroskop ganda. Mikroskop berasal dari kata mikro yang berarti kecil dan scopium (penglihatan). Mikroskop adalah suatu benda yang berguna untuk memberikan bayangan yang diperbesar dari benda-benda yang terlalu kecil untuk dilihat dengan mata telanjang. Mikroskop terdiri dari beberapa bagian yang memiliki fungsi tersendiri.
Mikroskop pada prinsipnya terdiri dari dua lensa cembung yaitu sebagai lensa objektif (dekat dengan mata) dan lensa okuler (dekat dengan benda). Baik objektif maupun okuler dirancang untuk perbesaran yang berbeda. Lensa objektif biasanya dipasang pada roda berputar, yang disebut gagang putar. Setiap lensa objektif dapat diputar ke tempat yang sesuai dengan perbesaran yang diinginkan. Sistem lensa objektif memberikan perbesaran mula-mula dan menghasilkan bayangan nyata yang kemudian diproyeksikan ke atas lensa okuler. Bayangan nyata tadi diperbesar oleh okuler untuk menghasilkan bayangan maya yang kita lihat.
Kebanyakkan mikroskop laboratorium dilengkapi dengan tiga lensa objektif : lensa 16 mm, berkekuatan rendah (10 X); lensa 4 mm, berkekuatan kering tinggi (40-45X); dan lensa celup minyak 1,8 mm (97-100X). Objektif celup minyak memberikan perbesaran tertinggi dari ketiganya. Lensa okuler terletak pada ujung atas mikroskop, terdekat dengan mata. Lensa okuler biasanya mempunyai perbesaran: 5X, 10X, 12,5X dan 15X. Lensa okuler terdiri dari lensa plankonveks yaitu lensa kolektif dan lensa mata

MACAM-MACAM MIKROSKOP
1. Mikroskop Cahaya
Mikroskop cahaya memiliki perbesaran maksimal 1000 kali. Mikroskop memeiliki kaki yang berat dan kokoh agar dapat berdiri dengan stabil. Mikroskop cahaya memiliki tiga dimensi lensa yaitu lensa objektif, lensa okuler dan lensa kondensor. Lensa objektif dan lensa okuler terletak pada kedua ujung tabung mikroskop.Lensa okuler pada mikroskop bias membentuk bayangan tunggal (monokuler) atau ganda (binikuler). Paada ujung bawah mikroskop terdapat dudukan lensa obektif yang bias dipasangi tiga lensa atau lebih. Di bawah tabung mikroskop terdapat meja mikroskop yang merupakan tempat preparat. Sistem lensa yang ketiga adalah kondensor. Kondensor berperan untuk menerangi objek dan lensa mikroskop yang lain.

Pada mikroskop konvensional, sumber cahaya masih barasal dari sinar matahari yang dipantulkan oleh suatu cermin dataar ataupun cukung yang terdapat dibawah kondensor. Cermin in akan mengarahkan cahaya dari luar kedalam kondensor. Pada mikroskop modern sudah dilengkapai lampu sebagai pengganti cahaya matahari.

Lensa objektif bekerja dalam pembentukan bayangan pertama. Lensa ini menentukan struktur dan bagian renik yang akan menentukan daya pisah specimen, sehingga mampu menunjukkan struktur renik yang berdekatan sebagai dua benda yang terpisah.Lensa okuler, merupakan lensa likrskop yang terdpat dibagian ujung atas tabung, berdekatan dengan mata pengamat. Lensa ini berfugsi untuk memperbesar bayangan yang dihasilkan oleh lensa objektif. Perbesran bayangan yang terbentuk berkisar antara 4-25 kali.Lensa kondensor berfungsi untukk mendukung terciptanya pencahayaan padda objek yang akan difokus, sehinga pengaturrnnya tepat akan diperoleh daya pisah maksimal, dua benda menjadi satu. Perbesaran akan kurang bermanfatjika daya pisah mikroskop kurang baik. (Mikroskop wikipeda 27/09/2007)
2. Mikroskop Stereo
Mikroskop stereo merupakan jenis mikroskop yang hanya bisa digunakan untuk benda yang berukuran relative besar. Mikroskop stereo memiliki perbesasran 7 hingga 30 kali. Benda yang diamati dengan mikroskop ini dapat dilihat secara 3 dimensi. Komponen utama mikroskop stereo hamper sama dengan mikroskop cahaya. Lensa terdiri atas lensa okuler dan lensa objektif. Beberapa perbedaan dengan mikroskop cahaya adalah: (1) ruang ketajaman lensa mikroskop stereo jauh lebih tinggi dibandinhkan denan mikroskop cahaya ssehingga kita dapat melihat bentuk tiga dimensi benda yang diamati, (2) sumber cahaya berasal dari atas sehingga objek yang tebbbbbbbal dapat diamati. Perbesaran lensa okuler biasannya 3 kali, sehingga prbesaran objek total minimal 30 kali. Pada bagian bawah mikroskop terdapat meja preparat. Pada daerah dekat lenda objektif terdapat lampu yang dihubungkan dengan transformator. Pengaturan focus objek terletak disamping tangkai mikroskop, sedangkan pengaturan perbesaran terletak diatas pengatur fokos. (Mikroskop wikipeda 27/09/2007)
3. Mikroskop Elektron
Adalah sebuah mikroskop yang mampu melakuakan peambesaran obyek sampai duajuta kali, yang menggunakan elektro statik dan elektro maknetik untuk mengontrol pencahayaan dan tampilan gambar serta memiliki kemampuan p[embesaran objek serta resolusi yang jauh lebih bagus dari pada mikroskop cahaya. Mikroskop electron ini menggunakan jauh lebih banyak energi dan radiasi elektro maknetikmyang lebih pendek dibandingkan mikroskop cahaya.
Macam –macam mikroskop elektron:
1) Mikroskop transmisi elektron (TEM)
2) Mikroskop pemindai transmisi elektron (STEM)
3) Mikroskop pemindai elektron
4) Mikroskop pemindai lingkungan electron (ESEM)
5) Mikroskop refleksi elektron (REM) (Mikroskop wikipeda 27/09/2007)
4. Mikroskop Ultraviolet
Suatu variasi dari mikroskop cahaya biasa adalah mikroskop ultraviolet. Karena cahaaya ultraviolet memiliki panjang gelombang yang lebih pendek dari pada cahaya yang dapat dilihat, penggunaan cahaya ultra violet untuk pecahayaan dapat meningkatkan daya pisah menjadi 2 kali lipat daripada mikroskop biasa. Batas daya pisah lalu menjadium. Karena cahaya ultra violet tak dapat di;lihat oleh nata manusia, bayangan benda harus direkam pada piringan peka cahaya9photografi Plate). Mikroskop ini menggunakan lensa kuasa, dan mikroskop ini terlalu rumit serta mahal untuk dalam pekerjaan sehari-hari. (Volk, Wheeler, 1988, mikrobiologidasar, Jakarta. Erlangga0

5. Mikroskop Pender (Flourenscence Microscope)
Mikroskop pender ini dapat digunakan untuk mendeteksi benda asing atau Antigen (seperti bakteri, ricketsia, atau virus) dalam jaringan. Dalam teknk ini protein anttibodi yang khas mula-mula dipisahkan dari serum tempat terjadinya rangkaian atau dikonjungsi dengan pewarna pendar. Karena reaksi Antibodi-Antigen itu besifat khas, maka peristiwa pendar akanan terjadi apabila antigen yang dimaksut ada dan dilihat oleh antibody yang ditandai dengan pewarna pendar. (Volt, Wheeler, 1988. mikrobiologi dasas, Jakarta. Erlangga)

6. Mikroskop medan-gelap
Mikroskop medan gelapdigunakan untuk mengamati bakteri hidup khususnya bakteri yang begitu tipis yang hamper mendekai batas daya mikrskop majemuk. Mikroskop medan-Gelap berbeda dengan mikroskop cahaya majemuk biasa hanya dalam hal adanya kondensor khusus yang dapat membentuk kerucut hampa berkas cahaya yang dapat dilihat. Berkas cahaya dari kerucut hampa ini dipantulkan dengan sudut yang lebih kecil dari bagian atas gelas preparat. (Volk, Wheeler, 1988. Mikrobiologi Dasar.,.Jakarta. Erlangga)

7. Mikroskop Fase kontras
Cara ideal untuk mengamati benda hidup adalah dalam kadaan alamiahnya : tidak diberi warna dalam keadan hidup, namun pada galibnya fragma bend hidup yang mikroskopik (jaringan hewan atau bakteri) ttembus chaya sehingga pada masing-masing tincram tak akan teramati, kesulitan ini dapat diatasi dengan menggunakan mikroskop fasekontras. Prinsip alat ini sangat rumit.. apabila mikroskop biasa digunakan nuklus sel hidup yang tidak diwwarnai dan tidak dapat dilihat, walaupun begitu karena nucleus dalam sel, nucleus ini mengubah sedikit hubungan cahaya yang melalui meteri sekitar inti. Hubungan ini tidak dapaat ditangkap oleh mata manusia disebut fase. Namun suatu susunan filter dan diafragma pada mikroskop fase kontras akan mengubah perbedaan fase ini menjadi perbedaan dalam terang yaitu daerah-daerah terang dan bayangan yang dapat ditangkap oleh mata dngan demikian nucleus (dan unsure lain0 yang sejauh ini tak dapap dilihat menjadi dpat dilihat (Volk, Wheeler, 1988, Mikrobiologi dasar, Jakarta. Erlangga).

PEMBENTUKAN BAYANGAN PADA MIKROSKOP

Sifat bayangan pada mikroskop di tentukan pada 2 lensa, yaitu lensa objekif dan lensa okuler. Lensa objektif mempunyai sifat bayangan maya, terbalik dan diperkecil. Sedngkan lensa okuler mempunyai sifat bayangan nyata, tegak dan diperbesar.
Benda yang diamati diletakkan sedekat mungkin dengan titik fkus lensa objektif. Sedangkan mata kita tepat berada I lensa okuler.

Mata pengamat berda dibelakang lensa objektif yang kebetulan bayangan dari okule tepat di titik focus ensa okuler dinamakan pegamat secara rilks dan pengamatan dilakukan secara terakomendasi bila bayangan objektif berada diruang etama okuler.
Mikroskop yang terdiri dari lensa positif bayangan akhir barada jauh tak terhingga, yang memiliki sifat bayangan diperbesar, maya dan tegak.

Source _http://makalah-di.blogspot.com/2009/11/makalah-tentang-pengertian-dan-macam.html