Minggu, 31 Mei 2015

Makalah Hak Dan Wewenang Presiden

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang 1 yaitu untuk mengesahkan dan menetapkan UUD RI yaitu UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden dan memebentuk KNIP untuk membantu Presiden. Menurut pasal 4 Aturan Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk maka segala kekuasaan dijalan oleh presiden dan di bantu oleh Komite Nasional. Disini presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Pada masa Negara Indonesia Serikat, Pasal 118 ayat (1) konstitusi RIS ditegaskan bahwa „presiden tidak dapat diganggu gugat‟. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Sedangkan dalam UUDS 1950, presiden hanya merupakan kepala negara (pasal 45 UUDS) dan sama sekali bukan kepala pemerintahan. Serta dalam pasal 83 ayat (1) „presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.

Dalam pemerintahan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945 sangatlah penting. Karena di dalamnya memuat tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia ini. Selain itu juga terdapat aturan-aturan, bentuk negara, lambang, lagu kebangsaan dan lain-lain. Selain itu, Undang-Undang Dasar tahun 1945 pernah 4 kali diamandemen, yaitu pada tanggal 19 Oktober 1999 yang merupakan amandemen pertama, tanggal 18 Agustus 2000 yang merupakan amandemen kedua, tanggal 10 November 2001 yang merupakan amandemen ketiga dan tanggal 10 Agustus 2002 yang merupakan amandemen yang terakhir atau amandemen keempat. Hal ini dilakukan agar isi dari Undang-Undang Dasar tersebut bisa sesuai dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik dan tegas. Dan alam proses tersebut ada perbedaan antara sebelum amandemen dengan yang setelah amandemen, diantaranya adalah tugas dan wewenang presiden.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah hak, wewenang, dan kewajiban presiden menurut UUD 1945?
2. Bagaimanakah system Pemilihan dan Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden ?
3. Bagaimanakah system Pemberhentian Presiden dan wakil presiden?
4. Apasajakah Keputusan Presiden?
5. Apa dasar hukum Presiden dan wakil presiden di indoneia?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Mengetahui hak, wewenang, dan kewajiban presiden menurut UUD 1945.
2. Mengetahui Pemilihan dan Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden.
3. Mengetahui system Pemberhentian Presiden dan wakil presiden.
4. Mengetahui apasajakah Keputusan Presiden.
5. Mengetahui dasar hukum Presiden dan wakil presiden.

BAB II PEMBAHASAN

A. Kedudukan Presiden

Presiden adalah pemimpin sekaligus kepala Negara yang berhak membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Dalam kedudukan selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai wewenang, kewajiban, dan hak yang ditetapkan dalam UUD 1945 diantaranya:
1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AL, AD, dan AU .
2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
3. Menyatakan keadaan bahaya.
4. Mengangkat konsul dan duta. Dalam mengangkat duta atas pertimbangan DPR, menerima penempatan duta Negara lain atas pertimbangan DPR .
5. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
6. Berhak Mengajukan RUU kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah .
7. Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan Sembilan orang anggota hakim konstitusi.
8. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dan disetujui DPR.
9. Peresmian anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
10. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD .
11. Berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa.
12. Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU.
13. Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri .
14. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden.
15. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU.
16. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR .
17. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
18. Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada bangsa dan negara .

Penjelasan UUD 1945 menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukanlah “diktator”  artinya memiliki kekuasaan tidak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas eksekutif Presiden tak luput dari pengamatan MPR, suatu Lembaga Negara Tertinggi yang berwenang memberhentikan Presiden walaupun belum habis masa jabatannya. Dalam kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Penjelasan UUD 1945 menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukanlah “diktator” artinya kekuasaan tidak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas eksekutif Presiden tak luput dari pengamatan MPR, MPR berwenang memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD . Dalam kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD 1945 memimpin Kabinet (presidensil) sekaligus sebagai symbol negara.

B. Pemilihan dan Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden

1. Pemilihan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden . Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

2. Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
d. Terdaftar sebagai Pemilih.
e. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
f. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
g. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI h. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

C. Pemberhentian Presiden Dan Wakil Presiden

Unsur pemberhentian presiden dan/wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, memutus pendapat DPR bahwa Presiden ddan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. \
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan .

D. Keputusan Presiden

Keputusan-keputusan presiden berbentuk, antara lain:
1. Undang-Undang
Bentuk peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Berisi peraturan lebih lanjut tentang ketentuan UUD 1945 atau mengatur hal lain yang dipandang perlu di atur dengan undang-undang. RUU yang telah disiapan oleh presiden di ajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR kekuasaan Negara, wilayah Negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, dan keuangan Negara  .
2. Peraturan Pemerintah.
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya  . Contoh : uu no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas yang kemudian dikeluarkan PP no 19 thn 2005 tentang standar pendidikan. 3. Peraturan Presiden Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden. Materi muatan perpres berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Contoh : kepres no 52 tahun 2004 tentang komisi nasional lanjut usia merupak perintah UU No 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia.

E. Dasar Hukum

Dasar hukum presiden dan wakil presiden terdapat pada UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan UU No. 10 2004 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. . Ketentuan dalam UUD 1945 yang harus diatur dengan UU adalah Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian.

BAB III PENUTUP

A. Simpulan
Selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai wewenang, kewajiban, dan hak yang ditetapkan dalam UUD 1945 salah satu diantaranya adalah Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AL, AD, dan AU, Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. Diantara keputusan-keputusan presiden adalah Undang-undang, Perpu, dan Perpres
B. Saran
Negara kesatuan republik Indonesia menganut system pemerintahan presidensil tetapi pada kenyataannya juga menganut system pemerintahan monarki, sehngga menimbulkan penafsiran yang majemuk dan ketidak- pastian system pemerintahan, semoga Kedepannya Indonesia menjadi lebih baik lagi

republis from _http://www.academia.edu/9819710/Makalah_Hak_Dan_Wewenang_Presiden

Selasa, 31 Maret 2015

Makalah Tentang Pemilihan Umum

Makalah tentang Pemilihan Umum

I. PENDAHULUAN
Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan
Sebuah negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya. Adalah demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri. Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah. Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan azas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila ia disukai oleh sebagian besar rakyat. Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa Pengertian Pemilihan Umum?
B. Bagaimana Sistem Pemilihan Umum?
C. Bagaimana Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia?

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[1]
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan : “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Mana kedaulatan sama dengan makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi wewenang membuat keputusan. Tidak ada satu pasalpun yang menentukan bahwa negara Republik Indonesia adalah suatu negara demokrasi. Namun, karena implementasi kedaulatan rakyat itu tidak lain adalah demokrasi, maka secara implesit dapatlah dikatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi.
Hal yang demikian wujudnya adalah, manakala negara atau pemerintah menghadapi masalah besar, yang bersifat nasional, baik di bidang kenegaraan, hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya ekonomi, agama “ semua orang warga negara diundang untuk berkumpul disuatu tempat guna membicarakan, merembuk, serta membuat suatu keputusan.” ini adalah prinsipnya.[2]

B. Sistem Pemilihan Umum
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada 2 prinsip pokok, yaitu :
a. Single-member constituency (satu daerah memilih atau wakil; biasanya disebut Sistem Distrik). Sistem yang mendasarkan pada kesatuan geografis. Jadi setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat.
Sistem ini mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya :
1) Kurang memperhitungkan adanya partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
2) Kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya.
Disamping itu sistem ini juga mempunyai kelebihan, antara lain :
1) Wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
2) Lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
3) Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional
4) Sederhana dan mudah untuk diselenggarakan

b. Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang). Gagasan pokok dari sistem ini adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Sistem ini ada beberapa kelemahan:
a. Mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru
b. Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya
c. Mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua-partai atau lebih.[3]
Keuntungan system Propotional:
a. System propotional di anggap representative, karena jumlah kursi partai dalm parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang di peroleh dalam pemilu.
b. System ini di anggap lebih demokatis dalam arti lebih egalitarian, karena praktis tanpa ada distorsi.[4]
Di Indonesia pada pemilu kali ini, tidak memakai salah satu dari kedua macam sistem pemilihan diatas, tetapi merupakan kombinasi dari keduanya.
Hal ini terlihat pada satu sisi menggunakan sistem distrik, antara lain pada Bab VII pasal 65 tentang tata cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana setiap partai Politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Disamping itu juga menggunakan sistem berimbang, hal ini terdapat pada Bab V pasal 49 tentang Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana : Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1000.000 (satu juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi
b. Provinsi dengan julam penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
e. Provinsi dengan jumlah penduduk 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. Provinsi dengan jumlah penduduk 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.[5]

C. Pelaksanaan pemilihan Umum di Indonesia
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2004 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan Sembilan kali pemilhan uum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Dari pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum 1955 dan 2004 mempunyai kekhususan di banding dengan yag lain.
Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentuka hasil pemilhan umum yang cocok untuk Indonesia.[6]
Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
a. Merencanakan penyelenggaraan KPU.
b. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
d. Menetapkan peserta pemilu.
e. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.[7]
Dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini bertugas mempersiapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. MPR juga mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakilnya (Wakil Presiden). MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, sedangkan Presiden bertugas menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Di sini, peran Presiden adalah sebagai mandataris MPR, maksudnya Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.[8]
Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen keempat tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen kedua tahun 2000 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” serta Pasal 22C UUD 1945 hasil Amandemen ketiga tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.” Dalam Pasal 6A UUD 1945 yang merupakan hasil Amandemen ketiga tahun 2001 dijelaskan mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lengkapnya berbunyi:
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden[9]
UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia mengatur masalah pemilihan umum dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E sebagai hasil Amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001. Secara lengkap, bunyi Pasal 22E tersebut adalah:
a. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
d. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
e. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
f. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.[10]

IV. KESIMPULAN
Dari materi diatas setidaknya ada beberapa poin yang dapat disarikan dalam tema singkat tentang “pemilu” ini:
a. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Dalam pembagian tipe demokrasi modern, saat ini Negara Republik Indonesia sedang berada dalam tahap demokrasi dengan pengawasan langsung oleh rakyat. Pengawasan oleh rakyat dalam hal ini, diwujudkan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
c. Disusunnya undang-undang tentang pemilu, partai politik, serta susunan dan kedudukan lembaga legislatif yang baru menjadikan masyarakat kita lebih mudah untuk memulai belajar berdemokrasi.
d. Cepat atau lambat, rakyat Indonesia akan dapat memahami bagaimana caranya berdemokrasi yang benar di dalam sebuah republik.
e. Pemahaman ini akan timbul secara bertahap seiring dengan terus dijalankannya proses pendidikan politik, khususnya demokrasi di Indonesia, secara konsisten.

V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun. Punulis menyadari dalam makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesan “sempurna”. Oleh karena itu, kritik dan saran yang kontruktif sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah saya selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membcanya. Amien.

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo,Miriam,2007,Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta:Ikrar Mandidrabadi
______________,2008,edisi revisi Dasar-dasar Ilmu Politik,Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,
Soehino,2010,Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia, Yogyakarta:UGM
Tim Eska Media. 2002, Edisi Lengkap UUD 1945. Jakarta: Eska Media.
Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD


[1] Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, hal 35.
[2] Soehino, Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia,( Yogyakarta: UGM 2010),hlm.72
[3] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik,(Jakarta:Ikrar Mandidrabadi,2007),hlm. 177
[4] Miriam Budiardjo, edisi revisi Dasar-dasar Ilmu Politik,(Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,2008),hlm.467-468
[5] Op Cit, hlm,58-64
[6] Op Cit, hlm,473
[7] UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. hlm.18
[8] Tim Eska Media. Edisi Lengkap UUD 1945. (Jakarta: Eska Media. 2002). Hlm.74
[9] Ibid ,hlm. 36-37
[10] Ibid . hlm.51.

repost from source_http://sensorku.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-pemilu.html

Makalah Kedudukan Hak Ulayat Dalam UUPA

KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM UUPA


I. PENDAHULUAN
Sesuai dengan Undang-Undang no.5 tahun 1960 yaitu UUPA, dimana UUPA merupakan undang-undang yang menjadi pokok dalam penyusunan hukum tanah Nasional di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui pula UUPA mengakhiri kebinekaan perangkat hukum yang mengatur dalam bidang pertanahan yang mana dalam pengaplikasiannya masih di dasarkan pada hukum adat.
Selain hukumnya UUPA juga menunifikasikan hak-hak penguasaan atas tanah terutama hak-hak atas tanah yang di dalamnya masih banyak melahirkan kontroversi maupun hak-hak jaminan atas tanah. Dewasa ini hukum adat apabila kita melihat realita yang ada dalam perihal hak atas tanah dapat memungkinkan di dalamnya adanya penguasaan atas tanah yang secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
Hal tersebut diatas seiring dengan rumusan konsepsi hukum adat yang mempunyai sifat komunalistik religius. Dimana dengan adanya hal tersebut menimbulkan dan menunjuk adanya hak ulayat dalam masyarakat adat, yang keberadaannya dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) masih dipermasalahkan. Begitu juga statusnya dalam masyarakat adat itu sendiri.
Maka dari itu, untuk lebih jelasnya penulis akan berusaha untuk mengelaborasikan secara terperinci dan menjawab permasalahan tersebut diatas dalam bentuk tulisan yang berjudul “Kedudukan Hak Ulayat dalam UUPA”.

II. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakan kedudukan hak ulayat dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) di Indonesia?
2. Apa saja yang termasuk dalam tanah ulayat tersebut?
III. PEMBAHASAN
a. Pengertian
Definisi dari hak ulayat disini adalah suatu sifat komunaltistik yang menunjuk adanya hak bersama oleh para anggota masyarakat hukum adat atas suatu tanah tertentu. 
Dalam pelaksanaannya, kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang teritorial (Desa, Marga magari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat geneologik atau keluarga, seperti suku.
Para warga sebagai anggota kelompok, masing-masing mempunyai hak untuk menguasai dan menggunakan sebagian tanah bersama tersebut guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya, namun tidak ada kewajiban untuk menguasai dan menggunakannya secara kolektif. Oleh karena itu penguasaan tanahnya dirumuskan dengan sifat individual.
Dalam pada itu, hak individual tersebut bukanlah bersifat pribadi, semata-mata, di dasari, bahwa yang dikuasai dan digunakan itu adalah sebagian dari tanah bersama. Oleh karena itu dalam penggunaannya tidak boleh hanya berpedoman pada kepentingan pribadi semata-mata, melainkan juga harus diingat akan kepentingan bersama, yaitu kepentingan kelompok, maka sifat penguasaan yang demikian itu pada dirinya mengandung apa yang disebut dengan unsur kebersamaan. 
Oleh sebab itu, hak bersama yang merupakan hak ulayat itu bukan hak milik dalam arti yuridis, akan tetapi merupakan hak kepunyaan bersama, maka dalam rangka hak ulayat dimungkinkan adanya hak milik atas tanah yang dikuasai pribadi oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
b. Kedudukan Hak Ulayat dalam UUPA
Pada dasarnya hak ulayat keberadaannya dalam UUPA adalah sudah diakui, akan tetapi pengakuan tersebut masih diikuti oleh syarat-syarat tertentu, yaitu: “eksistensi” dan mengenai pelaksananya. Oleh karena itu, hak ulayat dapat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada. Maksudnya adalah apabila di daerah-daerah dimana hak itu tidak ada lagi, maka tidak akan dihidupkan kembali.
Pelaksanaan tentang hak ulayat dalam UUPA diatur di dalam pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut : “Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Sesuai dengan apa yang diterangkan dalam penjelasan umum (Angka H/3) disini ditegaskan pula bahwa kepentingan sesuatu masyarakat harus tunduk pada kepentingan nasional dan negara yang lebih tinggi dan lebih luas". 
Oleh sebab itu, pelaksanaan hak ulayat secara mutlak, yaitu seakan-akan anggota-anggota masyarakat iu sendirilah yang berhak atas tanah wilayahnya itu, dan seakan hanya di peruntukan masyarakat hukum adat itu sendiri. Maka sikap yang demikianlah yang oleh UUPA dianggap bertentangan, hal ini sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam pasal 1 dan 2. 
Dalam UUPA dan hukum tanah nasional, bahwasanya hak ulayat tidak di hapus, tetapi juga tidak akan mengaturnya, dalam artian adalah mengatur hak ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Karena pada dasarnya hak ulayat hapus dengan sendirinya melalui proses alamiah, yaitu dengan menjadi kuatnya hak-hak perorangan dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan (uraian 85 dan 106 E). 
c. Tanah-Tanah Ulayat
Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan ghaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kebidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. 
Disinilah sifat religius hubungan hukum antara para warga masyarakat hukum adat bersama dengan tanah ulayatnya ini. Adapaun tanah ulayat atau tanah bersama yang dalam hal ini oleh kelompok di bawah pimpinan kepala adat masyarakat hukum adat, misalnya adalah hutan, tanah lapang, dan lain sebagainya. Tanah untuk pasar, penggembalaan, tanah bersama, dan lain-lain yang pada intinya adalah demi keperluan bersama.
IV. KESIMPULAN 
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sekiranya dapat kami gambarkan bahwasanya hak ulayat dalam masyarakat hukum adat tersebut selain mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah-bersama para anggota atau warganya, yang termasuk bidang hukum perdata, juga mengandung tugas, kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan peruntukan dan penggunaannya yang termasuk bidang hukum publik.
Hak bersama dalam masyarakat adat yang merupakan hak ulayat bukan hak milik dalam arti yuridis, melainkan merupakan hak kepunyaan bersama yang itu adalah kepentingan bersama.


_________o0o_________

DAFTAR PUSTAKA

Bushar, Muhammad, Prof. S.H, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta : PT. Pradnya Paramitha, Cet-IX, 1994
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Djambatan, Cet. 7, 1997
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, Cet-VIII, 1989
Sutami, Siti, A. S.H, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung : PT. Eresco, 1992
Soekanto, Prof. Dr, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Jakarta : CV. Rajawali Press, 1981

repost from source_http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/kedudukan-hak-ulayat-dalam-uupa.html

Selasa, 24 Maret 2015

Makalah Manajemen Perpustakaan "Pengembangan Perpustakaan"

 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
          Manusia tidak bisa hidup tanpa informasi. Bahkan informasi timbul bersamaan dengan terciptanya manusia pertama didunia, yaitu sejak Nabi Adam a.s. di ciptakan oleh Allah. Nabi Adam a.s. waktu berdialog segitiga dengan malaikat, Allah mengajarkan beberapa ilmu pengetahuan kepada Adam tentang nama-nama benda.[1] Allah telah mengilhamkan (mengajarkan) ilmu pengetahuan kepada nabi Adam a.s. sehingga ia dapat menyebutkan nama-nama benda kepada malaikat. Sejak dialog itulah timbulnya komunikasi informasi berkembang sampai sekarang ini.
          Informasi dalam bahasa latin “informare” berarti membentuk; membentuk melalui pendidikan, selain mengandung pengertian “pendidikan” informasi berarti penelitian, pesan dan keterangan. Berdasarkan pengertian “information” dalam bahasa inggris dewasa ini diartikan penambahan pengetahuan di pihak penerima.[2]. penambahan ilmu pengetahuuan itu berarti belajar melalui pendidikan baik formal ataupun informal.
          Sejak tahun 1961 pada masa pemerintahan orde lama melalui PP no. 20 Tahun 1961, telah memberikan perhatian dan memikirkan bagaiman pentingnya suatu pekerjaan dokumentasi dan perpustakaan, yang pada dasarnya adalah pengelolaan informasi. Pengelolaan informasi dimaksud adalah mengumpulkan, menyusun dan memelihara buku-buku dan dokumen pustaka dengan meaksud untuk menyediakan bagi keperluan-keperluan pengetahuan, penyelidikan, pengajaran dan keperluan lainnya yang sejenis. Dilain pihak untuk dapat menyediakan keterangan-keterangan dalam bentuk dokumen baru tentang pengetahuan dalam arti kata yang luas sebagai hasil kegiatan manusia dan untuk keperlan itu mengumpulkan dan menyusun keterangan-keterangan tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
a.  Mengetahui pengetian perkembangan perpustakaan
b. Mengetahui dan memahami pengembangan koleksi
c.  Mengetahui dan memahami pengembangan sumber daya manusia
d. Memahami dan memahami pengembangan masyarakat pemakai
e.  Memahami dan mengetahui pengembangan system layanan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pengembangan Perpustakaan
          Pengembangan perpustakaan merupakan satu rangkaian kegiatan dengan pembinaan. Jika pembinaan perpustakaan diartikan sebagai usaha atau tindakan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang berdaya guna yang semakin baik, maka pengembangan perpustakaan adalah upaya untuk meningkatkat segala sesuatu yang sudah dicapai. Maksudnya agar perpustakaan secara terencana dapat lebih berkembang dan maju seperti talah di uraikan bahwa pembinaan perpustakaan mencangkup 12 aspek. Aspek yang terakhir diuraikan adalah penelitian dan pengembangan.[3]
          Oleh karena itu pengembangan yang dilakukan adalah berdasarkan hasil penelitian dan mencangkup seluruh aspek tersebut. Akan tetapi agar pengembangan dapat terfokus pada aspek-aspek tertentu, maka pengembangan yang dilakukan harus terseleksi. Yakni dipilih sector-sektor atau bidang-bidang tertentu yang menurut kebutuhan, kemampuan dan prioritas harus dikembangkan. Oleh karena itu tidak mungkin bagi sebuah perpustakaan melakukan pengembangan atas segala sesuatunya secara bersamaan. Hal itu untuk menyesuaikan dengan kemampuan dan menghindari terjadinya ketidakefisienan (Inefisiensi). Pengembangan untuk setiap jenis perpustakaan akan berbeda satu sama lain. Sektor-sektor atau bidang-bidang yang perlu di kembangkan dalam sebuah perpustakaan antara lain : 1. Koleksi, 2. Sumber daya manusia, 3. Masyarakat pemakai, dan 4. Sistem layanan.
2.2. Pengembangan Koleksi
          Koleksi perpustakaan merupakan salah satu faktor utama (pilar) sebuah perpustakaan. Oleh karena koleksi perpustakaan akan memberikan ciri dan warna sebagai berikut :
·         Memberikan ciri sebagai jenis perpustakaan yang dibentuk. Misalnya perpustakaan umum, koleksinya mencangkup semua disiplin ilmu dan dimaksudkan untuk dipakai oleh smua lapisan masyarakat, sehingga penekanannya terletak pada variasi jeniskoleksi.[4]
          Pengembangan koleksi merupakan proses memastikan bahwa kebutuhan informasi dari para pemakai akan terpenuhi secara tepat waktu dan tepat guna dengan memanfaatkan sumber-sumber informasi yang dihimpun oleh perpustakaan. Sumber-sumber informasi tersebut harus dikembangkan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi perpustakaan dan masyarakat yang dilayani. Kondisi local yang memperngaruhi proses pengembangan koleksi dapat dijabarkan menjadi lima hal, yaitu 1. Masyarakat atau institusi, 2. Tujuan perpustakaan, 3. Kelompok masyarakat/ pemakai yang harus dilayani, 4. Koleksi yang telah ada, dan 5. Sumber daya yang tersedia yang meliputi sumber daya manusia, dana, bahan yang tersedia, serta alat bantu untuk identifikasi dan evaluasi yang tersedia (Magrill and Corbin, 1989: 16).
          Pengembangan koleksi tidak hanya mencangkup kegiatan pengadaan dan pustaka, tetapi juga menyangkut masalah perumusan kebijakan dalam memilih dan menentukan bahan pustaka mana yang  akan di adakan serta metode-metode apa yang akan diterapkan. Kebijakan pengembangan koleksi merupakan alat perencanaan dan sarana untuk mengkomunikasikan tujuan dan kebijakan pengembangan koleksi. Agar kebijakan pengembangan koleksi dapat dilaksanakan secara terarah, kebijakan pengembangan koleksi harus disusun secara tertulis. Tanpa adanya kebijakan tertulis, kesalah pahaman akan terjadi sehingga pengembangan koleksi yang mutakhir dan relevan tidak akan terpenuhi.[5]
          Pada akhirnya pengembangan koleksi bertujuan untuk 1. Menambah jumlah, 2. Meningkatkan dan jenis bahan bacaan serta, 3. Meningkatkan mutunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakai. Pada sisi yang lain jika koleksi terus bertambah, sedangkan ruangan, rak dan tempat menyimpan tidak dikembangkan, maka pada suatu saat nanti perpustakaan akan penuh. Koleksi yang sudah relatif lama dan tidak terpakai lagi sebaiknya didata dan di tata kembali. Untuk menghindari keadaan yang demikian, maka dalam kegiatan pengembangan koleksi harus disertai kegiatan penyiangan. Untuk memisahkan koleksi yang kada luarsa, rusak,dan tidak terpakai lagi, dikeluarkan dari jajaranya di rak buku, dan tempatnya dipergunakan untuk koleksi yang baru.
2.3. Pengembangan Sumber Daya Manusia
          Tenaga perpustakaan menurut Depdiknas, (2004) sebaiknya terdiri dari pustakawan, asisten pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga fungsional lainnya sebagai berikut:[6]
1.   Pustakawan dengan pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dalam bidang ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo), atau S1 bidang lain yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan perpustakaan, dengan tugas keprofesian dalam bidang perpustakaan.
2.  Asisten pustakawan dengan pendidikan ilmu perpustakaan tingkat diploma dalam bidang ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi (Pusdokinfo) dengan tugas melaksanakan tugas penunjang keprofesian dalam bidang perpustakaan.
3.     Tenaga fungsional lain dengan pendidikan kejuruan  atau keahlian tingkat kesarjanaan dengan tugas melaksanakan pekerjaan  penunjang koprefesian seperti pranata komputer dan kearsipan.
4. Tenaga administrasi dengan tugas melaksanakan kegiatan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, penjilidan, perlistrikan, grafika , dan lain-lain.
          Adanya pembagian SDM tersebut di atas diharapkan ada keserasian kerja antar petugas perpustakaan, saling mendukung dalam pencapaian tujuan perpustakaan dan tidak terjadi tumpangtindih dalam pembagian job description.
          Peran SDM perpustakaan sangat menentukan terwujudnya fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar para civitas akademika dalam pencapaian tujuan pembelajaran, sumber informasi yang mudah diakses oleh pencari dan pengguna informasi, sebagai tempat untuk mendapatkan sumber-sumber primer dan sekunder untuk melakukan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan, mengembangkan kreativitas, minat dan daya inovasi pengguna perpustakaan, dan membantu melakukan publikasi karya yang dihasilkan oleh civitas akademika.
          Pengelolaan perpustakaan pada bagian pengembangan koleksi  memerlukan SDM yang bertugas mencari informasi judul-judul buku dan majalah melalui internet, sehingga  pekerjaannya lebih cepat diselesaikan dan lebih mudah dilakukan. Dapat juga melanggan jurnal secara online atau dalam bentuk CD-ROM. Pengolahan bahan pustaka  memerlukan SDM  yang mempunyai tingkat analisis yang tinggi terhadap pengklasifikasian bahan pustaka, penentuan subyek , entri data dan pembuatan katalog sehingga bahan pustaka yang baru dapat dimanfaatkan oleh pengguna secara cepat dan mudah ditemukan di rak.
          Sedangkan di bagian pelayanan pengguna diperlukan SDM  yang bertindak cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan, menyediakan sarana penelusuran  yang dapat mengakses informasi secara luas, misalnya penggunaan internet dan peminjaman koleksi antar perpustakaan yang dilakukan secara elektronis. SDM di bagian ini haruis berjiwa SMART , yang berarti Siap mengutamakan pelayanan, Menyenagkan dan menarik, Antusias/bangga pada profesi, Ramah dan menghargai pengguna jasa, dan Tabah di tengah kesulitan. (F. Rahayuningsih, 2006).
          Pengembangan teknologi informasi yang cepat memungkinkan SDM untuk melakukan penyimpanan dan pendayagunaan informasi dan pengetahuan yang lebih menarik, interaktif, dan mudah dipahami melalui visualisasi multimedia yang berupa teks, suara, gambar, dan animasi/film. Melalui visualisasi multimedia ini akan mengubah paradigma belajar dari hanya melihat dan membaca menjadi paradigma belajar  dengan membaca, melihat, mendengar, mengamati, dan mengerjakan (learning by seeing, reading, hearing, observing, and doing). (Kudang B. Seminar: 2004). 
1. Kompetensi dan Profesionalisme
          Secara umum definisi kompetensi adalah: “… Karakteristik   dasar yang terdiri dari kemampuan (skill), pengetahuan (knowledge) serta atribut personal (personal attributes) lainnya yang mampu membedakan seseorang yang perform  dan tidak perform.” Artinya,  sistem kompetensi ini berusaha mengeksplorasikan lebih jauh suatu posisi, untuk menjawab satu pertanyaan pokok tentang apa saja pengetahuan, ketrampilan atau perilaku utama yang diperlukan untuk berhasil dalam suatu posisi tertentu?” (Anthony Dio Martin dalam Budi W. Soetjipto: 2003). Kompetensi merupakan hal yang sangat penting, karena kompetensi menawarkan suatu kerangka yang efektif dan efisien dalam mendayagunakan sumber-sumber daya yang terbatas. SDM yang memiliki kompetensi tinggi dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, tepat waktu, dan tepat sasaran,.  (Depdikbud, 2004). Sedangkan profesionalisme adalah kemampuan untuk mengerjakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tuntutan penyelesaian suatu tugas (kualitas, efisiensi, efektivitas, dan waktu). (F. Rahayuningsih: 2006).
Kompetensi yang dirumuskan oleh US Special Library Associations dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan keperluan perpustakaan perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
·         Kompetensi professional, yaitu terkait dengan pengetahuan pustakawan dalam hal ;

1. Memiliki pengetahuan tentang isi sumber-sumber informasi, termasuk kemampuan untuk mengevaluasi dan mneyaring sumber-sumber tersebut secara kritis,
2.      Memiliki pengetahuan tentang subyek khusus yang sesuai dengan kegiatan perguruan tinggi,
3.      Mengembangkan dan mengelola layanan informasi dengan baik, mudah diakses, dan efektif dalam pembiayaan yang sejalan dengan aturan strategis perguruan tingginya,
4.      Menyediakan bimbingan dan bantuan terhadap pengguna layanan informasi dan perpustakaan,
5.      Melakukan survai mengenai jenis dan kebutuhan informasi, layanan informasi dan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pengguna,
6.     Mengetahui dan mampu menggunakan teknologi informasi untuk pengadaan, pengorganisasian, dan penyebaran informasi,
7. Mengetahui dan mampu menggunakan pendekatan bisnis dan manajemen untuk mengkomunikasikan perlunya layanan informasi kepada pimpinan perguruan tinggi,
8.      Mengembangkan produk-produk informasi khusus untuk digunakan di dalam atau di luar lembaga atau oleh pelanggan secara individu,
9.   Mengevaluasi hasil penggunaan informasi dan menyelenggarakan penelitian yang berhubungan dengan pemecahan masalah-masalah manajemen informasi,
10.  Secara berkelanjutan memperbaiki layanan informasi untuk menanggapi perubahan kebutuhan.
2.4. Pengembangan Masyarakat Pemakai
          Pemakai perpustakaan atau dapat disebut pelanggan, atau konsumen merupakan target dan sasaran utama penyelenggaraan perpustakaan. Semua daya dan upaya semata-mata diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat. Maksudnya adalah agar masyarakat yang berpotensi dapat diharapkan memakai perpustakaan dapat bertambah dan berkembang jumlahnya dari waktu ke waktu.
         
Pengembangan masyarakat pemakai dilakukan dengan cara :
1.      Sosialisasi perpustakaan kepada masyarakat
2.      Membuka dan memperluas akses dan informasi perpustakaan
3.      Mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat
4.      Memberikan kemudahan layanan dan pemakaian perpustakaan
5.      Mengembangkan jenis layanan
6.      Menciptakan suasana dan kesan yang menarik dan baik kepada pengunjung
7.      Menerapkan teknologi informasi tepat guna yang dapat membantu pemakai
8.      Memenuhi semua kebutuhan informasi pemakai dengan cepat dan tepat
9.      Menciptakan citra layanan yang baik, sehingga pengunjung termotivasi untuk ingin kembali lagi ke perpustakaan atas kemauan sendiri.[7]
2.5. Pengembangan System Layanan
          Penerapan suatu system layanan diperpustakaan adalah dimaksudkan agar proses pemberian jasa layanan dapat berlangsung tertib, teratur dan cepat tanpa ada hambatan. System layanan perpustakaan merupakan mata rantai rangkaian kegiatan yang terdiri atas beberapa sub bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
Unsur-unsur yang terdapat dan terkait dengan system layanan pepustakaan meliputi :

1.    Kesiapan petugas layanan baik fisik, mental, kemampuan, keterampilan, pengalaman dan kemauan.
2.     Kesiapan peralatan, dan perlengkapan sebagai penunjang.
3.  Keharmonisan komunikasi, kerja sama, persamaan persepsi antara petugas dengan pengunjung perpustakaan.
4. Peraturan dan tata tertib perpustakaan yang singkat, jelas, dapat dimengerti dan dapat dilakasanakan serta dipatuhi oleh pemakai perpustakaan.
5.  Pedoman yang standar di bidang layanan perpustakaan yang berlaku umum, sehingga dapat ddipelajari untuk di praktikan.

          Gambaran alur dan mekanisme kerja, diawali di meja yang satu dan berakhir dimeja-meja yang lain secara tertibdan teratur. Bebrapa kegiatan yang ada pada leyanan perpustakaan yaitu : 1. Meja Informasi, 2. Meja Sirkulasi, 3. Administrasi Keanggotaan, 4. Lemari (laci) katalog, 5. Peraturan dan tata tertib layanan, 6. Kemudahan Akses Informasi.[8]
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
          Pengembangan perpustakaan merupakan satu rangkaian kegiatan dengan pembinaan. Jika pembinaan perpustakaan diartikan sebagai usaha atau tindakan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang berdaya guna yang semakin baik, maka pengembangan perpustakaan adalah upaya untuk meningkatkat segala sesuatu yang sudah dicapai.
          Pengembangan koleksi tidak hanya mencangkup kegiatan pengadaan dan pustaka, tetapi juga menyangkut masalah perumusan kebijakan dalam memilih dan menentukan bahan pustaka mana yang  akan di adakan serta metode-metode apa yang akan diterapkan.
          Peran SDM perpustakaan sangat menentukan terwujudnya fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar para civitas akademika dalam pencapaian tujuan pembelajaran, sumber informasi yang mudah diakses oleh pencari dan pengguna informasi, sebagai tempat untuk mendapatkan sumber-sumber primer dan sekunder untuk melakukan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan, mengembangkan kreativitas, minat dan daya inovasi pengguna perpustakaan, dan membantu melakukan publikasi karya yang dihasilkan oleh civitas akademika.
          Pemakai perpustakaan atau dapat disebut pelanggan, atau konsumen merupakan target dan sasaran utama penyelenggaraan perpustakaan. Semua daya dan upaya semata-mata diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat. Maksudnya adalah agar masyarakat yang berpotensi dapat diharapkan memakai perpustakaan dapat bertambah dan berkembang jumlahnya dari waktu ke waktu.
          Penerapan suatu system layanan diperpustakaan adalah dimaksudkan agar proses pemberian jasa layanan dapat berlangsung tertib, teratur dan cepat tanpa ada hambatan. System layanan perpustakaan merupakan mata rantai rangkaian kegiatan yang terdiri atas beberapa sub bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
DAFTAR PUSTAKA
QS 2:31-33
Ensiklopedia Indonesia, 1980 jil. 3
Sutarno, 2006. Manajemen Perpustakaan, (Sagung Seto), Jakarta.
Syihabudin Qalyubi. 2007.  Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi, (UIN Sunan Kalijaga), Yogyakarta.



[1] QS 2:31-33
[2] Ensiklopedia Indonesia, 1980 jil. 3 hal 1446
[3] Sutarno, Manajemen Perpustakaan, (Sagung Seto), Jakarta. 2006. Hlm. 112
[4] Ibid, hlm. 113
[5] Syihabudin Qalyubi, Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi, (UIN Sunan Kalijaga), Yogyakarta. 2007. Hlm. 78
[6] http://maryatun.staff.ugm.ac.id/wp/?p=14 di akses 1 Mei 2014 pukul 06.53
[7] Syihabudin Qalyubi, Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi, (UIN Sunan Kalijaga), Yogyakarta. 2007. Hlm. 118
[8] Ibid, hlm. 119


Source _ http://mahrusali611.blogspot.com/2014/05/makalah-manajemen-perpustakaan.html