Tampilkan postingan dengan label ilmu-sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu-sosial. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2015

Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan

TUGAS AKHIR PANCASILA
Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Disusun untuk memenuhi syarat mata kuliah Pancasila

Disusun: 

Nama Dosen : Irton

Nama : Isna Zahrotul Fu’ad

NIM : 11.01.2995
Kelompok 03
Progam Studi : Pancasila Jurusan : D3-TI
STIMIK AMIKOM YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2011/2012

Abstraksi

Democracy ideology that is claimed with several countries, is usual not ideal in practices land. Indonesia as country that people souverignity and rule of law principles in its constitution ruled democracy principles in UDD 1945. This paper will be inventerise teoritical discourse about democracy and look in depth the choice of democracy in Indonesia as possibility choices than other ideology.
Ideologi demokrasi yang diklaim oleh berbagai negara sekarang ini kerap kali ditolak lantaran tak seideal gagasannya di ranah implementatif. Indonesia yang secara konstitusional menyatakan diri sebagai penganut kedaulatan rakyat, serta negara hukum menegaskan pengaturan berbagai asas tentang demokrasi dalam UUD 1945. Tulisan ini, selain menginventarisir diskursus teoritikal soal demokrasi, juga memperllihatkan betapa secara yuridis ketatanegaraan pilihan terhadap ideologi ini dianggap paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia.

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional, the founding fathers khususnya PPKI mengamanatkan nilai dalam thema: Wawasan Nasional dan NKRI dalam Integritas Nation State tersurat dalam Penjelasan UUD 45 yaitu “Negara begitu bunyinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan“.
Asas filosofis-ideologis dan konstitusional ini terumus dalam Pembukaan UUD 45, dan terjabar dalam Batang Tubuh, mulai Bab I Pasal 1 dst. Jadi, dalam struktur hukum dasar (UUD negara) sedemikian fundamental nilai persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan dijadikan identitas dan integritas sistem negara kebangsaan (nation state): bentuk, identitas dan integritas system NKRI.
Asas wawasan kebangsaan (wawasan nasional) sesungguhnya bersumber dan berakar dalam sejarah Indonesia yang panjang; seumur dengan nilai filsafat Pancasila. Mengutip pernyataan Bung Karno dalam pidato beliau di PBB 29 September 1961, antara lain: “Berbicara tentang dasar negara Pancasila, kami menyatakan bagaimana nilai-nilai pandangan bidup bangsa Indonesia yang sudah berkembang 2000 tahun berselang “. Artinya, kesadaran nasional (silaIII Pancasila) seutuhnya adalah ajaran filsafat Pancasila yang telah tumbuh dan berkembang sejak 2000 tahun peradaban Indonesia, dan diwarisi oleh the founding fathers untuk kita warisi dan tegakkan (pembudayaan nilai Pancasila seutuhnya).
1.2 Rumusan Masalah
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan,

Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945 Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan

Pemikir politik mendefinisikan demokrasi dengan cara yang berbeda. Mereka bisa dikategorikan dalam tiga kelompok. Kelompok pertama menyatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan umum. Kelompok kedua menganggap konsep demokrasi secara luas dan mencari jangkauan untuk memperpanjang bidang ekonomi dan juga sosial. Sedangkan kelompok yang terakhir memegang bahwa demokrasi adalah filsafat kehidupan, dimana menekankan martabat manusia dan memandang semua kehendak individu.

Dibawah ini akan terdapat penjelasan demokrasi, dimana merujuk kepada kategori kelompok yang pertama.
1. Pemerintahan rakyat.
Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representative. Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.
2. Pemerintahan khalayak ramai.
Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi.
Bryce dalam tulisannya; kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan yang didalamnya para penguasa memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya, namun dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.
Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan , akan tetapi perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk pemerintahan dan politik. Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :
1. Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandaiberdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
2. Timokrasi, Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelopmpok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja sehingga muncul oligarchi.
Pengertian Demokrasi & Penerapannya di Indonesia
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk

diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. SistemKonstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur- unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:

1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum. Sisitem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas. Kemudian fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Dalam Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan

penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
1.3 Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat yang menganut sistem Demokrasi Pancasila. Sebelum menganut Demokrasi Pancasila , Indonesia telah menganut sistem Demokrasi Liberal/Parlementer , Demikrasi Terpimpin dan terakhir sistem Demokrasi Pancasila hingga sekarang. Demokrasi pancasila masih kita anut karena nilai – nilai dan makna yang terkandung di dalamnya sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Azra, azyumardi “rejuvenasi pancasila di tengah arus globalisasi” dlam tri sutrisno, 2006, repromasi dan globalisasi ;menuju Indonesia raya Jakarta: yayasan taman pustaka.

Bahagijo,sugeng dan darmawan triwibowo,globalisasi,deticy pengetahuan dan Indonesia dlam ,jornal hokum jentera , Jakarta:juni 2006.

Dhont,frank ,2005.nasionalisme baru inetleltual Indonesia tahun 1920-an,jokjakarta Gadja mada university press.

Makalah Administrasi Pembangunan Desa


Makalah Administrasi Pembangunan Desa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pergeseran paradigma sistem pemerintahan dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi memberikan implikasi terhadap perubahan system manajemen pembangunan daerah. Otonomi daerah merupakan suatu konsep yang menekankan pada aspek kemandirian daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat cmenyatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenangpemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonomdalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengandung konsekuensi-konsekuensi tertentu yang harus dipersiapkan oleh masing-masing daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi. Beberapa konsekuensi yang harus dipersiapkan oleh daerah antara lain : Pertama, kemampuan sumber daya manusia, khususnya Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah yang harus memiliki keterampilan baik secara teknik maupun wawasan intelektual yang luas dan diharapkan dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kreativitas dan daya inovasi yang tinggi Kedua, kemampuan sumber-sumber keuangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, karena selama ini sektor-sektor pembiayaan pembangunan daerah pada umumnya masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Namun dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diusahakan oleh pemerintah daerah otonom, sedangkan subsidi dari pemerintah pusat hanya bersifat sebagai pelengkap, karenanya pemerintah daerah otonom harus mampu menggali berbagai potensi sumber daya daerah sehingga dapat menopang pembangunan dan penyelenggaraan pada daerah yang bersangkutan. Ketiga, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memperlancar pekerjaan, kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah, Keempat organisasi dan manajemen faktor ini tidak kalah pentingnya dengan ketiga faktor tersebut diatas karena penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh berjalannya fungsi-fungsi manajemen dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Sedangkan Gunawan Sumodiningrat (1999:34), mengemukakan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan daerah yaitu (1) bentuk kontribusi riil dari daerah yang di harapkan oleh pemerintah pusat dalam proses pembangunan dasar, (2) aspirasi masyarakat daerah itu sendiri terutama yang terefleksi pada prioritas pembangunan daerah, (3) keterkaitan antara daerah dalam tata perekonomian makro dan politik.
Terkait dengan hal diatas, proses pembelajaran ulang demokrasi bagi desa melalui UU No. 22/1999, yang dinilai menghidupkan kembali ruh demokrasi di desa, ternyata tidak dapat berlangsung lama. Berlakunya UU No. 32/2004 yang memundurkan demokrasi di desa menyebabkan ditutupnya kembali katup demokrasi di desa. Berbagai pemaksaan proyek pusat, distorsi pemberian SLT, penggusuran, dan sebagainya merupakan contoh aktual yang dapat ditunjukkan. PP No. 72 /2005 tentang Desa ternyata di nilai lebih longgar dalam melakukan desentralisasi kekuasaan terhadap desa.Pelaksanaan otonomi desa mendorong pemerintah dan masyarakat desa untuk lebih mandiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa, termasuk dalam hal ini adalah mengatur dan mengurus Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai salah satu sumber anggaran penerimaan atau pendapatan Desa memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan Desa, dan bagi pelaksanaan otonomi Desa.
Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersaifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Peran Anggota Masyarakat Desa dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes Peran anggota masyarakat desa dalam menyusun dan melaksanakan APBDes di desa, menurut PP 72/2005, adalah sebagai berikut: (a) mengajukan usul, saran, dan apirasi kepada kepala desa atau forum BPD (b) melaksanakan pengawasan personal terhadap pelaksanaan APBDes (c) menumbuh kembangkan semangat memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.
B. Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apa hubungan APBDes dengan Pembangunan Desa
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa hubungan APBDes dengan Pembangunan desa.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan Tentang APBDes
1. Pengertian APBDes
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desaterdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa. Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 disebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi:
a. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain.
b. Pendapatan asli desa yang sah, bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
d. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
Sedangkan kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu,bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dll. Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemberian hibah dan sumbangan tidak mengurangi kewajiban- kewajiban pihak penyumbang kepada desa. Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APBDes.
.Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dalam melaksanakan kekuasaannya Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan,. pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pernbentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan .Alokasi pengeluaran dalam APBDes meliputi belanja pembangunan dan pos pengeluaran rutin .Belanja pembangunan meliputi pos sarana pemerintahan desa, pos prasarana perhubungan, posprasarana pemasaran, dan pos prasarana sosial. Sedangkan belanja rutin meliputi pos belanja pegawai, pos belanja barang, pos biaya pemeliharaan, pos biaya perjalanan dinas, pos belanjalain-lain, dan pos pengeluaran tak terduga.
2. Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes
Secara garis besar, sesuai dengan UU 32/2004 dan PP 72/2005, dapat dijelaskan bahwa peraturan Desa, termasuk APBDes, ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti partisipatif, transparansi, akuntablitas, penegakan hukum, manfaat, efisiensi, danefektifitas.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disetujui bersama sebelum di tetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan Desa disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud melampaui batas waktu dimaksud,
Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes menjadi Peraturan Desa.Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah. Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa selanjutnya disebar luaskan oleh Pemerintah Desa. Pelaksanaan APBDes ini dilakukan oleh kepala desa, sekretaris desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa. Pengawasan APBDes ini secara formal dilakukan oleh BPD, namun masyarakat luas pun dapat melakukan pengawasan sebagaimana dijamin dalam PP 72/2005.
3. Peran Kelembagaan Desa dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes
Lingkup Kelembagaan Desa Kelembagaan desa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah lembaga, pihak, atau institusi yang berada di desa yang berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan masyakat yang terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan APBDes. Kelembagaan desa ini meliputi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, aktor, shareholders, atau person.
Peran Pemerintah Desa dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kaur-kaur, dan kepala wilayah (UU No. 32 Tahun 2004).
4. Pembangunan Desa.
Desa merupakan level pemerintah terendah di Indonesia dan memiliki ciri khas yang unik. Ciri khas desa yang unik ini semakin menguatkan asumsi bahwa strategi pembangunan dari desa merupakan strategi pembangunan yang dapat menyelaraskan antara tujuan pemerataan pembangunan pertumbuhan ekonomi dan tercapainya stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, penting adanya penguatan peran lembaga-lembaga di desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Istilah lembaga pemerintahan desa bisa mengacu tidak hanya organisasi atau badan di desa yang melakukan usaha tertentu, tetapi juga mengandung pola perilaku masyarakat desa yang mapan. Oleh sebab itu, penggunaan konsep lembaga pemerintahan desa tidak hanya menunjuk pada pemerintah desa saja, tetapi juga mencakup badan-badan desa yang lain seperti keberadaan badan permusyawaratan desa, badan sosial desa maupun badan ekonomi desa. Lembaga dipahami sebagai aturan main dari suatu masyarakat untuk mengelola interaksi antar individu anggota masyarakat.
Lembaga desa merupakan suatu bentuk tatanan masyarakat desa dengan basis nilai tertentu yang merupakan hasil proses sosial histors masyarakat desa bersangkutan. Bentuk kelembagaan dengan sendirinya mencerminkan situasi, kondisi, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat desa bersangkutan. Lembaga dapat pula diartikan sebagai organisasi dimana karakteristik lembaga akan ditentukan oleh proses pembentukan, orientasi, nilai-nilai pengikat, model keanggotaan maupun cara kerja. Menurut definisi ini, maka lembaga desa meliputi lembaga yang bersifat formal (lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di desa) dan lembaga non formal (lembaga yang dibuat oleh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi). Lembaga-lembaga desa perlu untuk diperkuat dan dikembangkan sehingga menjadi kekuatan masyarakat desa dalam memberikan respon terhadap perkembangan dan persoalan-persoalan yang hadir di desa yang berarti memperkuat otonomi desa. Peran kelembagaan desa (pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa) dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan, pengembangan kemasyarakatan, saat ini semakin menguat dibandingkan era tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan perubahan paradigm pembangunan dan pemerintahan, baik dalam lingkungna intra maupun ekstra sosial.
Melihat keterbatasan kewenangan desa, dana, sumber daya, dan kedudukan organisasional yang ambivalen antara organisasi pemerintah (desa) dengan lembaga kemasyarakatan, maka pemerintah desa perlu menerapkan strategi pengembangan peningkatan peran kelembagaan desa yang dilakukan di era otonomi daerah sekarang ini, yakni sebagai berikut:
1. Meningkatkan kapasitas kepemimpinan (tata kepemimpinan) Yakni dengan meningkatkan kepemimpinan kepala desa atau badan permusyawaratan desa, menyiapkan kematangan masyarakat desa, menjaga keharmonisan hubungan pemerintahan desa, dan memahami visi dan misi yang diemban.
2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa (tata pemerintahan) Yakni dengan meningkatkan kelembagaan dalam hal kewenangan, organisasi, personil, keuangan, perlengkapan, perencanaan, pengawasan, dokumentasi untuk pemerintah desa. Meningkatkan fungsi agregasi dan artikulasi, budgeting, pengawasan, serta legislasi untuk badan pemerintahan desa.
3. Meningkatkan kapasitas sumber daya sosial (tata kemasyarakatan), yakni dengan meningkatkan:
a. Sumber daya manusia: pendidikan dan kesehatan;
b. Sumber daya sosial politik: partisipasi politik masyarakat, stabilitas keamanan dan ketertiban, eksistensi lembaga kemasyarakatan;
c. Sumber daya sosial ekonomi: insfrastruktur ekonomi desa dan aktivitas ekonomi pedesaan;
d. Sumber daya sosial budaya: kesenian dan lembaga kesenian, adat dan lembaga adat;
e. Sumber daya sosial agama: toleransi kehidupan beragama dan sarana ibadah
B. Hubungan APBDes dengan Pembangunan Desa.
Perananan pemerintah desa dalam menyusun dan melaksankan APBDes adalah pelaksanaan dari tugas, fungsi, kewenangan, hak,dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam hal pelaksanaan pembangunan di desa ,khususnya yang berkaitan dengan penyusun dan pelaksanaan APBDes. Kepala desa, selaku unsur pelaksana pemerintah desa memilki peran strategis sebagai berikut: (a) menyusun rancangan peraturan desa mengenai APBDesa (b) mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. (c) menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi (d) melaksanakan APBDes melalui penetapan keputusan desa atau keputusan kepala desa (e) mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif (f) menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan (PP 72/2005).
Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes Peran BPD dalam menyusun dan melaksanakan APBDes, berdasarkan PP 72/2005 adalah sebagai berikut:
1. Mengevaluasi hasil pengawasan APBDes tahun lalu dengan melibatkan kelembagaan desa serta masyarakat.
2. Menampung aspirasi, saran, dan masukan masyarakat berkaitan dengan peraturan desak hususnya rancangan APBDes.
3. Membahas rancangan peraturan desa mengenai APB Desa yang disampaikan oleh kepala desa.
4. Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya APBDes
Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes Lembaga kemasyarakatan meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau sebutan lain.Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Peran lembaga kemasyarakatan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes meliputi menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat, menumbuh kembangan dan menggerakan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta memberdayakan hak politik masyarakat. Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Peran Anggota Masyarakat Desa dalam Menyusun dan Melaksanakan APBDes Peran anggota masyarakat desa dalam menyusun dan melaksanakan APBDes di desa, menjurut PP 72/2005, adalah sebagai berikut:(a) mengajukan usul, saran, dan apirasi kepada kepala desa atau forum BPD (b) melaksanakan pengawasan personal terhadap pelaksanaan APBDes (c) menumbuh kembangkan semangat memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa,
Faktor Internal dan Eksternal Penghambat Pengembangan Peranan Kelembagaan Desa Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Desa Menurut Prof. Sadu Wasistiono (2006), ada beberapa hal yang menjadi faktor penghambat kelembagaan desa dalam menyusun dan mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan desa, yaitu hambatan eksternal dan hambatan internal.
1. Hambatan Internal, meliputi rendahnya kualitas SDM di perdesaan yang sebagian besar berketerampilan rendah, termasuk yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa kelembagaan di tingkat desa belum sepenuhnya tertata dengan baik, pemahaman tugas pokok . dan fungsi dari aparatur desa yang masih rendah, lemahnya kemampuan perencanaan di tingkatdesa dan masih bersifat parsial, terbatasnya alokasi anggaran/dana, yang berkaibat terbatasnyaoperasional program/kegiatan, sarana dan pra sarana penunjang mobilitas operasional terbatas,pengelolaan administrasi dan pendokumentasian yang masih minim, masih rendahnyapemanfaatan iptek dan tekonologi tepat guna dalam usaha ekonomi perdesaan, rendahnya asetyang dikuasai masyarakat perdesaan, kepemilikan lahan yang makin sempit, serta rendahnyatingkat pelayanan prasarana dan sarana perdesaan.
2. Hambatan Eksternal, meliputi lemahnya koordinasi lintas bidang dalam pengembangan kawasan perdesaan, masih lemahnya koordinasi antarsektor, dinamika masyarakat yang selalu berubah, termasuk tingginya dinamika sektor ekonomi, terbatasnya alternatif lapangan kerja berkualitas, lemahnya keterkaitan kegiatan ekonomi baik secara sektoral maupun spasial, timbulnya hambatan (barrier) distribusi dan perdagangan antardaerah, tingginya resiko kerentanan yang dihadapi petani dan pelaku usaha di perdesaan, meningkatnya konversi lahan pertanian subur dan beririgasi teknis bagi peruntukan lain, meningkatnya degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat.


BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Pelaksanaan otonomi desa mendorong pemerintah dan masyarakat desa untuk lebih mandiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa, termasuk dalam hal ini adalah mengatur dan mengurus Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai salah satu sumber anggaran penerimaan atau pendapatan Desa memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan Desa dan bagi pelaksanaan otonomi Desa. Oleh karena itu, penting adanya penguatan peran lembaga-lembaga di desa dalam penyelenggaraan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.scribd.com/doc/95944594/APDBdes
http://www.komisihukum.go.id/attachments/428_PENDAPAT_KHN__TENTANG_RUU_DESA.
http://www.radarlampung.co.id/read/opini/tajuk/49045-pembangunan-desa

repost from_http://jilafisip.blogspot.com/2012/12/administrasi-pembangunan-desa.html